Dialog Publik: Pencegahan Perkawinan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia

Share

Jakarta, Selasa (18/12/2018)

Saat ini batas usia nikah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.

Dampak dari usia nikah dengan undang-undang saat ini adalah maraknya pernikahan dini di seluruh Indonesia. Salah satu daerah dengan tingkat pernikahan dini tertinggi di Indonesia berada di Sulawesi Barat.

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) dan Kementerian Agama berencana menaikkan batas usia nikah. Hal itu dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rencana kenaikan usia nikah mencuat setelah sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan berencana menikah di usia remaja.

Kabar rencana pernikahan dini itu pun jadi sorotan publik. Pasangan berusia 15 tahun dan 14 tahun tersebut telah mendaftarkan diri ke KUA Bantaeng untuk menikah setelah mengantongi putusan dispensasi Pengadilan Agama setempat.

Sebagai langkah preventif sebelum revisi UU Perkawinan selesai dibahas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) pada hari Selasa (18/12) mengadakan dialog publik dengan mengangkat tema Stop Pernikahan Anak.

DISPENSASI NIKAH

Dalam pencegahan perkawinan anak di Indonesia, aspek hukum tampaknya menjadi titik paling lemah.

Pada praktiknya isbat nikah (menikah kembali di depan pejabat negara) atau dispensasi nikah merupakan peluang perkawinan anak yang semula ilegal menjadi legal.

Lebih dari itu, keduanya merupakan bentuk pengakuan diam-diam atas praktik hukum non-negara yang seharusnya secara tegas dinyatakan ilegal dan bersanksi hukum bagi pelanggarnya.

(sumber: slide presentasi Dialog Publik Pencegahan Perkawinan Anak)

Share

Related posts

Leave a Comment