Pertemuan Rapat Kerja Mitra Pokja Anak PGI, Kantor PGI Salemba Jakarta

Share

Jakarta, Rabu (17/7/2019)

Anak adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam dirinya melekat hak-hak asasi yang hakiki sebagai manusia, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU PA), Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Keluarga bertanggung jawab untuk mengasuh dan melindungi anak. Anak harus mendapatkan pengasuhan dan perlindungan dari keluarganya dengan baik sehingga ia tidak terhambat di dalam mencapai hak kelangsungan hidup dan perkembangannya.

Pengakuan atas hak-hak anak juga ditegaskan oleh Pemerintah Indonesia dengan meratifikasi KHA pada tahun 1990, melalui Keppres Nomor 36 tahun Tahun 1990. Dengan demikian, Indonesia secara moral dan politis terikat dengan KHA. Dalam Konvensi tersebut terdapat prinsip-prinsip hak anak yang meliputi; non diskriminasi; kepentingan terbaik bagi hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak serta penghargaan terhadap pandangan anak.

Isu-isu anak yang berkembang saat ini: partisipasi anak, etika politik, pernikahan anak, lingkungan hidup, gadget (penguatan keluarga), bullying, diskriminasi, intoleransi.

Mitra Kelompok Kerja Anak PGI pada hari Rabu (17/7) mengadakan pertemuan rapat kerja membahas Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak. Hal ini perlu terus dikumandangkan terlebih menyambut Hari Anak Nasional (HAN) yang diperingati setiap tanggal 23 Juli sehingga semua pihak khususnya keluarga wajib memberikan hak anak ini sebagaimana telah diatur undang-undang. Dengan terpenuhinya hak tumbuh kembang anak dengan baik maka tidak diragukan lagi generasi emas Indonsia di tahun 2045 akan terwujud.

Share

Related posts

Leave a Comment