Kamis (10/9/2020)
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Dalam Undang-Undang ini juga menjelaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat
Namun sayangnya tidak sepenuhnya masyarakat mengetahui pengertian tentang penyandang disabilitas, sebagian besar hanya pernah mendengar namun tidak mengetahui siapakah yang termasuk ke dalam penyandang disabilitas.
Dalam webinar internal Bank BCA yang diselenggarakan pada hari Kamis (10/9) dengan topik “Great Service for Different Ability Person” semua dikupas tuntas bersama Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri.