Private Training : Shadow Teacher, Jum’at 18 September 2020

Share

Jum’at (18/9/2020)

Setiap anak tidak terkecuali anak berkebutuhan khusus mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak-hak lainnya. Anak dengan kekhususannya memerlukan penanganan khusus. Masing-masing dari orangtua yang memiliki anak berkebutuhan khusus berupaya agar anak mereka memperoleh pendidikan secara sama. Dikarenakan kondisi siswa dengan disabilitas jelaslah berbeda dengan siswa pada umumnya.

Perbedaan itu nampak baik secara fisik, mental, intelektual, komunikasi, sosial dan emosional dengan derajat masing-masing. Hal ini terkadang menjadi kendala dalam pembelajaran secara klasikal. Dan dengan keadaan tersebut tidak mungkin bagi guru kelas atau guru mata pelajaran memberikan porsi pembelajaran secara sama terhadap seluruh siswanya baik siswa dengan disabilitas maupun siswa non disabilitas. Disinilah dibutuhkan peran shadow teacher sebagai guru bayangan dari guru kelas atau guru mata pelajaran yang bertugas untuk membantu siswa dengan disabilitas dalam mempelajari materi yang diajarkan oleh guru dan administrasi pendidikan yang berkaitan dengan siswa.

Meski dianggap sebagai guru bayangan dan bertanggung jawab atas siswa dengan disabilitas, secara kompetensi dasar seorang shadow teacher juga mempunyai peran secara sama seperti guru pada umumnya yang dituntut memenuhi 4 (empat) kompetensi dasar mulai dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. (UU No.14 Tahun 2005, Pasal 10 ayat 1) Bahkan pada tataran implementasinya seorang shadow teacher mempunyai kompetensi tambahan yang harus dipenuhinya guna mendukung profesinya.

Dalam pelatihan privat dengan topik Shadow Teacher yang diberikan kepada Ibu Rotua pada hari Jum’at (18/9) semua dikupas tuntas oleh pakar dari Yayasan Rumah Anak Mandiri.

Share

Related posts

Leave a Comment