Rabu (2/12/2020) Definisi Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (pasal 1 ayat 1)
Read MoreDay: December 7, 2020
Pelatihan Kompetensi Pendidik ABK Golden Kids Univ. Kristen Indonesia Jakarta
Kamis-Jum’at (26-27/11/2020) UU RI No. 20. 2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 (2): “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Read More