Rabu (19/07/2023)
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Merujuk kepada Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kita dapat memperoleh gambaran siapa anak di mata hukum Indonesia. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
Dalam proses pertumbuhan dan perkembangan anak, mereka membutuhkan tuntunan. Pengasuhan dari orangtua (keluarga), lingkungan masyarakat yang aman dan sehat serta kebijakan pemerintah akan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak sejak dini sehingga terbentuk karakter baik pada anak. Oleh sebab itu sangat diperlukan peran dari seluruh kalangan masyarakat baik pemerintah, lingkungan masyarakat dan terutama lingkungan keluarga (orangtua).
Orangtua (keluarga) dan masyarakat dituntut untuk memiliki pengetahuan psikologi anak. Memberikan tuntunan atau pengasuhan (didikan) kepada anak perlu memperhatikan karakteristik dan keunikan dari masing-masing anak. Dengan mengetahui psikologi anak tentunya akan memudahkan memberikan pengasuhan secara tepat kepada anak.
Masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab memberikan pelayanan optimal kepada anak. Dalam Pembinaan Dasar Guru Sekolah Minggu (GSM) Gereja Toraja Tanjung Priuk Jakarta pada Rabu (19/07) Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri sebagai narasumber memaparkan Psikologi Anak. Siapakah anak? Apa itu Psikologi Anak? Bagaimana memberikan pengasuhan (didikan dan pengajaran) yang tepat kepada anak khususnya anak sekolah minggu? Apa yang perlu diperhatikan dalam mendidik dan mengajar anak (anak sekolah minggu)? Diharapkan dengan berbekal pengetahuan Psikologi Anak, GSM Gereja Toraja Tanjung Priuk Jakarta akan semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada Anak Sekolah Minggu.