KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB ORANGTUA

Share

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK PASAL 26 AYAT (1)

Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
  2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Share

Related posts

Leave a Comment