MEMAHAMI PENYANDANG DISABILITAS DAN HAK-HAKNYA

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Untuk memahami siapa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas dan apa yang menjadi hak-hak mereka, salah satu dokumen yang dapat dijadikan rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam undang-undang ini, tepatnya pada Pasal 1 Ayat (1) dikatakan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik; penyandang disabilitas intelektual; penyandang disabilitas mental; dan/atau penyandang disabilitas sensorik (Pasal 4 Ayat 1). Penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Penyandang disabilitas intelektual  adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. Penyandang disabilitas mental  adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a) psikososial, di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan  b) disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Penyandang disabilitas sensorik  adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. Penyandang disabilitas ganda atau multi penyandang disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas runguwicara dan disabilitas netra-tuli. Jangka waktu lama yang dimaksud adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen. (Penjelasan Pasal 4 Ayat 1 dan 2).

Penyandang disabilitas di Indonesia memiliki hak hidup; bebas dari stigma; privasi; keadilan dan perlindungan hukum; pendidikan; pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi; kesehatan; politik; keagamaan; keolahragaan; kebudayaan dan pariwisata; kesejahteraan sosial; aksesibilitas; pelayanan publik; pelindungan dari bencana; habilitasi dan rehabilitasi; konsesi; pendataan; hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat; berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi (Pasal 5 Ayat 1). Selain hak penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan dengan disabilitas memiliki hak atas kesehatan reproduksi; menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi; mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual (Pasal 5 Ayat 2). Diskriminasi berlapis adalah diskriminasi yang dialami perempuan karena jenis kelaminnya sebagai perempuan dan sebagai penyandang disabilitas sehingga mereka tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam keluarga, masyarakat, dan negara di berbagai bidang kehidupan (Penjelasan Pasal 5 Ayat 2 Huruf c).

Anak dengan disabilitas juga memiliki hak tambahan selain apa yang tertulis pada ayat (1), yakni hak mendapatkan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual; mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal; dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan; perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak; pemenuhan kebutuhan khusus; perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan mendapatkan pendampingan sosial (Pasal 5 Ayat 3). Keluarga pengganti adalah orang tua asuh, orang tua angkat, wali, dan/atau lembaga yang menjalankan peran dan tanggung jawab untuk memberikan perawatan dan pengasuhan kepada anak (Penjelasan Pasal 5 Ayat 3 Huruf b).

Hak Hidup

Hak hidup untuk penyandang pisabilitas meliputi hak atas penghormatan integritas; tidak dirampas nyawanya; mendapatkan perawatan dan pengasuhan yang menjamin kelangsungan hidupnya; bebas dari penelantaran, pemasungan, pengurungan, dan pengucilan; bebas dari ancaman dan berbagai bentuk eksploitasi; dan bebas dari penyiksaan, perlakuan dan penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia (Pasal 6).

Hak Bebas dari Stigma

Hak bebas dari stigma untuk penyandang disabilitas meliputi hak bebas dari pelecehan, penghinaan, dan pelabelan negatif terkait kondisi disabilitasnya (Pasal 7).

Hak Privasi

Hak privasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak diakui sebagai manusia pribadi yang dapat menuntut dan memperoleh perlakuan serta pelindungan yang sama sesuai dengan martabat manusia di depan umum; membentuk sebuah keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah; penghormatan rumah dan keluarga; mendapat pelindungan terhadap kehidupan pribadi dan keluarga; dan dilindungi kerahasiaan atas data pribadi, surat menyurat, dan bentuk komunikasi pribadi lainnya, termasuk data dan informasi kesehatan (Pasal 8).

Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum

Hak keadilan dan perlindungan hukum untuk penyandang disabilitas meliputi hak: atas perlakuan yang sama di hadapan hukum; diakui sebagai subjek hukum; memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak; mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan; memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan; memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan; atas pelindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilalihan hak milik; memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan; dan dilindungi hak kekayaan intelektualnya (Pasal 9).

Hak Pendidikan

Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik (Pasal 10).

Pendidikan secara inklusif adalah pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan penyandang disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi. Sedangkan pendidikan secara khusus adalah pendidikan yang hanya memberikan layanan kepada peserta didik penyandang disabilitas dengan menggunakan kurikulum khusus, proses pembelajaran khusus, bimbingan, dan/atau pengasuhan dengan tenaga pendidik khusus dan tempat pelaksanaannya di tempat belajar khusus (Penjelasan Pasal 10 Huruf e).

Hak Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi

Hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi; memperoleh upah yang sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dalam jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama; memperoleh akomodasi yang layak dalam pekerjaan; tidak diberhentikan karena alasan disabilitas; mendapatkan program kembali bekerja; penempatan kerja yang adil, proporsional, dan bermartabat; memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat di dalamnya; dan memajukan usaha, memiliki pekerjaan sendiri, wiraswasta, pengembangan koperasi, dan memulai usaha sendiri (Pasal 11).

Program kembali bekerja adalah rangkaian tata laksana penanganan kasus kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja melalui pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan pelatihan agar pekerja dapat kembali bekerja (Penjelasan Pasal 11 Huruf e).

Hak Kesehatan

Hak kesehatan untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan; memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan; memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau; memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya; memperoleh alat bantu kesehatan berdasarkan kebutuhannya; memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; memperoleh pelindungan dari upaya percobaan medis; dan memperoleh pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek (Pasal 12).

Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Dijelaskan pula bahwa pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau termasuk deteksi dan intervensi dini. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum bahwa setiap penyandang disabilitas tidak boleh digunakan untuk percobaan medis selain menjadi subjek penelitian dan pengembangan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Penjelasan Pasal 12 Huruf b, c dan g).

Hak Politik

Hak politik untuk penyandang disabilitas meliputi hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik; menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum; membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan memperoleh pendidikan politik (Pasal 13).

Hak Keagamaan

Hak keagamaan untuk penyandang disabilitas meliputi hak memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya; memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan; mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya; mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan berperan aktif dalam organisasi keagamaan (Pasal 14).

Hak Keolahragaan

Hak keolahragaan untuk penyandang disabilitas meliputi hak melakukan kegiatan keolahragaan; mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan; memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan; memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses; memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga; memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan; menjadi pelaku keolahragaan; mengembangkan industri keolahragaan; dan meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan (Pasal 15).

Hak Kebudayaan dan Pariwisata

Hak kebudayaan dan pariwisata untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya; memperoleh kesamaan kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan (Pasal 16).

Hak Aksesbilitas

Hak kesejahteraan sosial untuk penyandang disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial (Pasal 18).

Hak Pelayanan Publik

Hak pelayanan publik untuk penyandang disabilitas meliputi hak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi; dan pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya (Pasal 19). Fasilitas yang mudah diakses berbentuk, antara lain alat media, sarana, dan prasarana (Penjelasan Pasal 19 Huruf b).

Hak Perlindungan dari Bencana

Hak pelindungan dari bencana untuk penyandang disabilitas meliputi hak: mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana; mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana; mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana; mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian (Pasal 20).

Hak Habilitasi dan Rehabilitasi

Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak: mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan; bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia (Pasal 21).

Hak Pendataan

Hak pendataan untuk penyandang disabilitas meliputi hak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; mendapatkan dokumen kependudukan; dan mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas (Pasal 22).

Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat

Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk penyandang disabilitas meliputi hak mobilitas pribadi dengan penyediaan alat bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses; mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat; mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri; menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari pemerintah dan pemerintah daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti; mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat (Pasal 23).

Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi

Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat; mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi (Pasal 24). Media yang mudah diakses adalah media komunikasi yang dapat diakses oleh berbagai ragam penyandang disabilitas, sedang komunikasi augmentatif adalah komunikasi dengan menggunakan alat bantu (Penjelasan Pasal 24 Huruf b dan c).

.Hak Kewarganegaraan

Hak kewarganegaraan untuk penyandang disabilitas meliputi hak berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 25).

Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi

Hak bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi untuk penyandang disabilitas meliputi hak bersosialisasi dan berinteraksi dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, dan bernegara tanpa rasa takut; dan mendapatkan pelindungan dari segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual (Pasal 26).  (SRP)

 

Share

Related posts

Leave a Comment