Edukasi Masyarakat: Perlindungan Anak dan Hukum Perlindungan Anak, Alor Selatan, NTT

Share

Minggu (29/10/2023)

Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya; anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi.

Perlindungan anak adalah serangkaian tindakan, kebijakan, dan praktik yang bertujuan untuk melindungi hak-hak, keamanan, kesejahteraan, dan perkembangan anak. Dibutuhkan kerja sama dan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat agar perlindungan anak dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik. Oleh karena itu, informasi perlindungan anak perlu disampaikan kepada masyarakat lewat pemberian edukasi. Mengapa masyarakat perlu diedukasi tentang perlindungan anak?

-Edukasi meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak anak dan berbagai bentuk kekerasan atau eksploitasi yang dapat dialami anak.

-Memiliki pengetahuan tentang perlindungan anak membantu masyarakat mencegah terjadinya kasus-kasus pelecehan atau kekerasan anak sejak dini.

-Masyarakat (orang dewasa) dapat belajar cara mendukung anak-anak untuk menghindari bahaya.

-Perlindungan anak yang efektif membantu menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak, yang pada gilirannya berkontribusi pada perkembangan anak yang optimal.

Mengingat pentingnya hal ini, memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan anak, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih peduli dan berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya dan penelantaran. Pada Minggu (29/10) di Alor Selatan, NTT,  Susi Rio Panjaitan, (Psycho-Educator Yayasan Rumah Anak Mandiri) memberikan pemahaman tentang hal ini kepada warga jemaat GMIT Ebenhaezer Baifui, Alor Selatan, NTT dalam tema : “Perlindungan Anak dan Hukum Perlindungan Anak.”

 

 

Share

Related posts

Leave a Comment