Minggu (6/10/2024) Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah mereka yang memiliki kondisi fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang mempengaruhi kemampuan belajar, berinteraksi, dan beraktivitas sehari-hari. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ABK berhak mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya. Hak ini dapat dipenuhi melalui berbagai jalur pendidikan, seperti di sekolah reguler dengan pendekatan inklusif, sekolah khusus (SLB), pendidikan di luar sekolah, atau homeschooling. Setiap jalur ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan spesifik setiap anak agar mereka dapat belajar dan berkembang sesuai dengan potensi masing-masing.
Read MoreDay: October 6, 2024
Kunjungan ke Kantor KOMNAS PEREMPUAN Jakarta
Minggu (6/10/2024) Kunjungan Susi Rio Panjaitan ke Komnas Perempuan Menteng Jakarta pada Jumat, 4 Oktober 2024, menjadi momen berharga untuk memperdalam pemahaman tentang upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan. Diskusi yang penuh inspirasi membuka wawasan kami tentang peran penting advokasi dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan gender di Indonesia. Terima kasih, Komnas Perempuan, atas sambutan hangat dan ilmunya
Read MorePelatihan : Perkembangan Pra Remaja & Anak Berkebutuhan Khusus, HKBP Depok 2 & Parung Panjang
Minggu (6/10/2024) Pada masa pra-remaja, anak-anak mengalami perubahan signifikan baik secara fisik, emosional, maupun sosial. Periode ini umumnya terjadi pada usia 9 hingga 12 tahun, ketika anak mulai memasuki fase perkembangan menuju masa remaja. Mereka mulai mengembangkan pemahaman yang lebih kompleks tentang diri dan lingkungannya. Di sisi lain, anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau emosional yang memengaruhi proses belajar dan kemampuan mereka untuk berinteraksi dengan lingkungan. Di Indonesia, hak-hak spiritual dan keagamaan anak-anak berkebutuhan khusus dijamin oleh Undang-Undang, memastikan bahwa mereka mendapatkan hak yang…
Read MorePelatihan : Psikologi ABK & Manajemen Kelas Inklusi, Yayasan Bina Mandiri Indonesia Jakarta
Minggu (6/10/2024) Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah mereka yang memiliki kondisi fisik, mental, intelektual, atau sensorik yang memengaruhi kemampuan dalam belajar, berinteraksi, dan beraktivitas sehari-hari. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ABK memiliki hak yang sama dengan anak-anak lainnya untuk mendapatkan pendidikan. Hak ini bisa dipenuhi melalui berbagai jalur, baik di sekolah reguler dengan pendekatan inklusif, sekolah khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB), pendidikan di luar sekolah, maupun homeschooling. Setiap jalur ini memberikan peluang bagi ABK untuk belajar dan berkembang sesuai dengan kebutuhan mereka, demi masa depan…
Read More