Oleh: Susi Rio Panjaitan Merujuk pada apa yang tertulis Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Butir (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak adalah individu yang sedang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan dalam segala aspek. Agar dapat bertumbuh dan berkembang secara optimal, anak membutuhkan lingkungan yang ramah. Lingkungan ramah anak adalah lingkungan yang secara sadar dirancang dan dijalankan untuk melindungi, menghargai, dan mendukung tumbuh kembang…
Read More