SEKOLAH SEBAGAI RUANG AMAN BAGI ANAK

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Akhir-akhir ini, semakin sering muncul dalam berita terjadi kekerasan di sekolah. Peristiwa-peristiwa itu datang silih berganti, kadang bermula dari hal yang tampak sepele, seperti  ejekan, candaan kasar, atau senioritas yang dianggap “tradisi”. Namun, semua itu berubah menjadi luka, bukan hanya di tubuh anak, tetapi juga di batin mereka.

Di sebuah sekolah, seorang anak duduk di bangkunya dengan kepala tertunduk. Ia tahu bel masuk akan segera berbunyi, dan bersamaan dengan itu, bisik-bisik akan dimulai. Nama orang tuanya dijadikan bahan olok-olok, tubuhnya diejek, kesalahannya dibesar-besarkan. Setiap hari ia belajar menahan air mata, karena mengadu kepada guru dianggap sebagai cengeng dan tanda kelemahan. Guru melihatnya sebagai anak yang pendiam, teman-teman menganggapnya aneh, dan tidak ada yang benar-benar menyadari bahwa ia sedang berjuang sendirian.

Di tempat lain, kekerasan berbentuk lebih kasar. Dorongan di lorong sekolah, tamparan yang dilakukan diam-diam, tendangan yang disamarkan sebagai “bercanda”. Ada anak yang pulang dengan memar, ada pula yang pulang dengan ketakutan menunjukkan wajahnya pada orang tua. Ketakutan itu disimpan rapat, karena ia takut disalahkan, takut dianggap memperbesar masalah, atau takut kekerasan justru akan semakin parah jika ia berbicara.

Kekerasan di sekolah juga tidak selalu terlihat secara fisik. Ada yang terluka karena dikucilkan, tidak diajak bermain, atau sengaja dihapus dari kelompok pertemanan. Ada pula yang menjadi korban perundungan digital. Fotonya disebarkan tanpa izin, komentar jahat dilemparkan di grup kelas, atau hinaan dituliskan di media sosial. Kekerasan semacam ini senyap, tetapi dampaknya panjang. Anak menjadi cemas, sulit tidur, kehilangan semangat belajar, bahkan mulai mempertanyakan nilai dirinya sendiri.

Yang paling menyayat hati, beberapa peristiwa berakhir dengan konsekuensi yang sangat serius. Ada anak yang jatuh sakit karena tekanan berkepanjangan, ada yang mengalami trauma mendalam, dan ada pula yang kehilangan nyawa. Setiap kali itu terjadi, publik terkejut, sekolah sibuk memberikan klarifikasi, dan masyarakat bertanya: “Mengapa semua ini bisa terjadi?” Namun, setelah perhatian dan pemberitaan mereda, sering kali akar masalahnya tidak diselesaikan dengan tuntas.

Banyak cerita menunjukkan bahwa kekerasan ini tidak muncul tiba-tiba. Kekerasan tumbuh dari lingkungan yang kurang peka, dari relasi yang timpang, dari budaya saling merendahkan yang dibiarkan. Anak-anak yang melakukan kekerasan sering kali juga membawa luka mereka sendiri, meniru apa yang mereka lihat di rumah, di lingkungan, atau di ruang digital. Sayangnya, karena tidak ada pendampingan yang tepat, luka itu menular dan berpindah tangan.

Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 B Angka (2) tertulis: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan  berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”  UUD 1945 menjadi landasan konstitusional hak anak atas perlindungan, termasuk di sekolah. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 Ayat (1a) menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Selanjutnya, dalam undang-undang yang sama, tepatnya pada Pasal 54 ditulis: “(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakat.” Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Permen ini menegaskan bahwa sekolah wajib membangun budaya yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan serta diskriminasi, tidak hanya secara fisik, tetapi juga psikologis, sosiokultural, dan digital, sehingga sekolah menjadi ruang yang melindungi harkat dan martabat anak. Sebelumnya, ada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Permendikbudristek ini menegaskan kewajiban pembentukan tim pencegahan dan respons kekerasan di sekolah. Dari peraturan perundang-undangan ini jelas terlihat bahwa anak harus bebas dari segala bentuk kekerasan di sekolah, baik yang dilakukan oleh sesama siswa, guru, maupun tenaga kependidikan.

Sekolah sebagai ruang aman bagi anak bukan hanya berarti tidak ada pemukulan, bentakan, atau perundungan. Makna “aman” jauh lebih luas dan lebih dalam. Sekolah seharusnya menjadi ruang di mana anak merasa terlindungi secara fisik, psikis, sosial, dan moral, ruang yang membantu anak bertumbuh tanpa rasa takut dan tanpa paparan yang merusak tahap-tahap perkembangannya.

Jika sekolah adalah ruang aman, maka anak akan datang ke sekolah dengan perasaan tenang. Ia tahu bahwa tubuhnya dihormati, pikirannya dihargai, dan martabatnya dijaga. Ia tidak perlu waspada terhadap ejekan, sentuhan yang tidak pantas, atau candaan berbau seksual. Sekolah menjadi tempat belajar, bukan tempat bertahan hidup. Di sanalah anak berani bertanya, berekspresi, dan membangun kepercayaan diri.

Karena itu, sekolah sebagai ruang aman juga berarti sekolah harus bebas dari paparan pornografi. Pornografi, baik berupa gambar, video, cerita, candaan, maupun konten digital, bukan sekadar “hal dewasa”, tetapi sesuatu yang merusak perkembangan psikologis dan moral anak. Ketika anak terpapar pornografi, dunia batinnya dipaksa melompat jauh melampaui tahap usianya. Rasa ingin tahu yang alami berubah menjadi kebingungan, kecemasan, bahkan distorsi tentang tubuh, relasi, dan nilai diri.

Paparan pornografi di sekolah tidak selalu datang dalam bentuk yang terang-terangan. Kadang ia muncul melalui ponsel teman, grup chat kelas, lelucon bernada seksual, gambar yang ditunjukkan diam-diam, atau konten internet yang tidak difilter dengan baik. Dalam situasi seperti ini, sekolah yang tidak waspada bisa tanpa sadar menjadi ruang yang membiarkan anak terluka secara perlahan.

Sekolah yang sungguh-sungguh menjadi ruang aman akan aktif melindungi, bukan sekadar bereaksi setelah masalah terjadi. Guru memahami batasan yang sehat dalam berbicara dan bersikap. Kurikulum dan aktivitas sekolah dirancang sesuai usia anak. Akses internet diawasi, edukasi literasi digital diberikan, dan anak diajarkan bahwa tubuh mereka berharga serta harus dihormati, baik oleh orang lain maupun oleh diri mereka sendiri.

Lebih dari itu, sekolah sebagai ruang aman juga menyediakan rasa aman untuk bercerita. Ketika seorang anak melihat atau mengalami sesuatu yang tidak pantas, ia tahu kepada siapa harus mengadu tanpa takut dimarahi atau disalahkan. Ia tahu bahwa orang dewasa di sekolah akan mendengarkan, melindungi, dan menindaklanjuti dengan bijaksana.

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 15 tertulis: “Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.”  Di bagian penjelasan dijelaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.  Selain itu, pada Pasal 1 Butir (3) dari undang-undang ini disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Merujuk pada apa yang tertulis dalam kedua pasal ini dapat dipastikan bahwa sekolah juga berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap pornografi.

Sekolah sebagai ruang aman bagi anak adalah lingkungan pendidikan yang secara sadar dan bertanggung jawab menjamin bahwa setiap anak terlindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, verbal, sosial, maupun seksual, serta terbebas dari praktik perundungan, intimidasi, dan diskriminasi dalam bentuk apa pun. Dalam ruang aman tersebut, anak tidak hanya dijaga keselamatan tubuhnya, tetapi juga martabat, kesehatan mental, dan tahap perkembangan moralnya. Karena itu, sekolah juga wajib steril dari pornografi, baik dalam bentuk gambar, video, tulisan, candaan, maupun konten digital, karena pornografi merusak perkembangan psikologis anak dan bertentangan dengan tujuan pendidikan. Dengan menciptakan lingkungan belajar yang bebas kekerasan dan bebas pornografi, sekolah menjalankan mandat hukum dan moralnya sebagai tempat anak bertumbuh secara utuh, bermartabat, dan manusiawi. (SRP)

 

 

 

 

Share

Related posts

Leave a Comment