WASPADAI GANGGUAN KESEHATAN JIWA PADA ANAK AKIBAT GADGET

Oleh: Susi Rio Panjaitan Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (1), kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. Untuk dapat hidup produktif individu juga harus memiliki kesehatan jiwa yang baik. Jiwa yang sehat sangat penting dan negara menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara jiwa. Hal ini terdapat dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) undang-undang yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik,…

Read More