Oleh: Susi Rio Panjaitan Sebagaimana dijelaskan dalam bagian Penjelasan Pasal 4 Huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. Anak dengan disabilitas intelektual mengalami keterbatasan dalam fungsi intelektual dan kemampuan adaptif sejak masa perkembangan. Kondisi ini memengaruhi cara anak berpikir, memahami informasi, mengambil keputusan, dan menyesuaikan diri dengan tuntutan kehidupan sehari-hari. Disabilitas intelektual bukan akibat dari kemalasan atau kurangnya kemauan belajar. Anak tidak boleh…
Read More