Kamis (12/7/2024)
JKLPK Indonesia dan KOMNAS Perempuan baru-baru ini (Rabu, 10 Juli 2024) mengadakan diskusi mengenai Perlindungan Anak sebagai Pekerja Rumah Tangga dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pertemuan ini menekankan pentingnya mengakui dan melindungi hak-hak anak yang bekerja di sektor informal, khususnya sebagai pekerja rumah tangga, yang rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan. Diskusi ini mendorong pengesahan RUU PPRT yang diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi anak-anak pekerja rumah tangga, memastikan hak-hak mereka dihormati, dan memberikan mereka akses terhadap pendidikan dan kesejahteraan yang layak. JKLPK dan KOMNAS Perempuan berkomitmen untuk terus mengadvokasi perlindungan anak dalam RUU PPRT, menjadikan ini langkah awal yang penting menuju perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak di Indonesia.