Seminar: Bullying & Anak Berhadapan dengan Hukum, HKBP Pd. Bambu Jakarta

Share

Minggu (8/6/2025)

Bullying adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara verbal, fisik, sosial, atau melalui media digital (cyberbullying) yang berdampak negatif pada perkembangan anak. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang anak menjadi korban, saksi, bahkan pelaku bullying tanpa memahami sepenuhnya konsekuensinya. Dalam beberapa kasus, situasi ini dapat membawa anak berhadapan dengan proses hukum. Anak yang berhadapan dengan hukum membutuhkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai dengan prinsip keadilan restoratif, yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.

Orangtua dan anak perlu memiliki wawasan dan keterampilan tentang bullying dan proses hukum yang mungkin melibatkan anak. Pemahaman ini penting agar orangtua mampu mengenali tanda-tanda bullying, memberikan respons yang tepat, serta membantu anak memahami hak-haknya dan cara menghadapi situasi yang mengancam dirinya. Bagi anak, pengetahuan ini dapat membangun kesadaran tentang batasan perilaku yang sehat dan menghormati orang lain, serta menumbuhkan keberanian untuk melapor atau meminta bantuan jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.

Manfaat dari edukasi ini dirasakan oleh semua pihak: pelayan anak, orangtua, dan anak. Pelayan anak yang memiliki pemahaman mendalam dapat menjalankan perannya secara profesional dan empatik dalam mendampingi anak. Orangtua menjadi lebih siap dan sigap dalam menjaga serta membimbing anak ketika menghadapi situasi sulit. Anak pun merasa aman, dipahami, dan terlindungi. Dengan wawasan bersama ini, keluarga dan lingkungan sekitar dapat membentuk sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan kolaboratif.

Materi ini disampaikan dalam seminar bertema “Bullying dan Anak Berhadapan dengan Hukum: Anak sebagai Korban, Saksi, dan Pelaku”, yang diselenggarakan oleh HKBP Pondok Bambu Jakarta pada Jumat, 6 Juni 2025. Seminar ini ditujukan bagi para orangtua dan anak jemaat, sebagai bagian dari upaya gereja dalam membangun kesadaran hukum dan perlindungan anak. Mengundang Susi Rio Panjaitan, seorang praktisi hukum dan pemerhati anak, untuk memaparkan materi secara informatif dan aplikatif. Seminar ini bertujuan memberikan wawasan yang praktis dan aplikatif agar orangtua dan anak lebih siap menghadapi tantangan zaman serta mampu menciptakan lingkungan yang aman dan penuh kasih bagi anak.

Share

Related posts

Leave a Comment