Yayasan Rumah Anak Mandiri didirikan pada bulan Desember 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-4978.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008. Yayasan Rumah Anak Mandiri memulai perannya dengan membuka Sekolah Rumah Anak Mandiri yang berfokus pada melatih bina diri dan memberikan edukasi dasar mata pelajaran umum kepada anak berkebutuhan khusus (ABK), terutama anak-anak dengan spektrum autis, down syndrome, tunarungu, dan gangguan perkembangan lainnya seperti keterlambatan bicara, gangguan belajar, serta gangguan perilaku.
Seiring berjalannya waktu, Yayasan Rumah Anak Mandiri tidak hanya terfokus pada ABK, melainkan juga merespons fenomena kompleks dalam persoalan pengasuhan anak. Kini, lembaga ini menjadi lembaga yang memberikan pelayanan komprehensif kepada berbagai pihak dalam masyarakat, termasuk anak, orangtua, guru, pendamping anak, pegiat anak, dan masyarakat umum. Layanan yang disediakan mencakup konseling, konsultasi, asesmen, workshop, seminar, terapi untuk anak berkebutuhan khusus serta pusat pelatihan dan pengembangan bakat minat anak, baik untuk ABK maupun non-ABK.
Yayasan Rumah Anak Mandiri berperan sebagai Pusat Layanan Anak Terpadu yang mengutamakan pendekatan holistik. Berkomitmen untuk menyediakan dukungan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan individu dan keluarga, baik melalui layanan konsultasi inklusif, asesmen khusus, terapi, program pembelajaran individual, hingga berbagai kegiatan pendidikan seperti seminar parenting, kursus, pelatihan, dan workshop. Dengan demikian, berharap dapat memberikan kontribusi yang berarti bagi perkembangan dan kesejahteraan anak-anak serta keluarga mereka, serta menyediakan wawasan dan keterampilan yang berharga bagi mereka yang peduli dengan masa depan generasi mendatang.