Yayasan Rumah Anak Mandiri didirikan pada bulan Desember 2008 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-4978.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008.
Pada awal pendiriannya, Yayasan Rumah Anak Mandiri memulai layanan melalui program Day Care yang berfokus pada pengembangan kemandirian (bina diri) serta edukasi dasar bagi anak berkebutuhan khusus (ABK), termasuk anak dengan spektrum autisme, adhd, down syndrome, tunarungu, serta anak dengan berbagai tantangan perkembangan seperti keterlambatan bicara, kesulitan belajar, dan hambatan perilaku.
Seiring perkembangan kebutuhan di masyarakat, yayasan ini memperluas layanan menjadi Pusat Layanan Anak Terpadu yang tidak hanya berfokus pada ABK, tetapi juga mencakup anak, remaja, orang tua, serta keluarga secara umum. Layanan ini disusun untuk mendukung pemahaman dan pendampingan terhadap perkembangan anak dalam berbagai konteks.
Adapun layanan yang tersedia meliputi konsultasi dan konseling, asesmen perkembangan dan belajar anak, program belajar individual, serta kegiatan edukasi seperti seminar, workshop, dan pelatihan bagi orang tua, pendidik, serta pendamping anak. Yayasan juga menyediakan pelatihan dan kursus privat bagi caregiver anak berkebutuhan khusus untuk mendukung keterampilan dasar dalam pendampingan anak sesuai kebutuhan.
Yayasan Rumah Anak Mandiri berkomitmen memberikan layanan yang bersifat inklusif, edukatif, dan berorientasi pada kebutuhan individu, dengan tujuan mendukung perkembangan anak serta membantu keluarga dalam proses pengasuhan dan pendampingan secara lebih tepat dan berkesinambungan.
