Oleh: Susi Rio Panjaitan
Love scamming marak terjadi. Dalam bahasa Indonesia love scamming dapat diartikan sebagai tindakan manipulasi atau penipuan yang berkedok cinta guna mendapatkan keuntungan atau uang. Love scamming merupakan salah satu modus dalam cybercrime, yakni tindak pidana (kejahatan) yang dilakukan dengan menggunakan komputer dan internet. Di era digital ini, di mana semua kelompok usia lekat dengan gawai dan internet, love scamming tidak hanya terjadi pada orang dewasa, tetapi juga anak-anak, terutama yang aktif di media sosial atau platform digital. Love scamming pada anak (baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban) tidak boleh dianggap remeh atau sepele karena mengandung risiko berat.
Jika anak menjadi korban love scamming, akibatnya akan sangat serius dan berdampak jangka panjang, baik secara psikologis, emosional, sosial, maupun fisik. Anak akan merasa dikhianati dan dibohongi, apalagi jika ia merasa sudah “jatuh cinta”. Akibatnya muncul rasa malu, bingung, marah, kecewa, bahkan depresi. Anak juga bisa larut dalam rasa bersalah karena merasa bahwa semua yang terjadi adalah kesalahannya. Padahal, ia adalah korban. Apabila pelaku meminta foto atau video tidak pantas dan anak sudah memberikannya, maka anak bisa merasa harga dirinya hancur. Selain itu, anak juga berisiko kehilangan kepercayaan kepada orang lain, bahkan pada orang tua, keluarga atau gurunya.
Relasi sosial anak korban love scamming pun dapat terganggu. Sangat mungkin ia menarik diri dari pergaulan. Karena takut dimarahi atau malu, anak mungkin menyembunyikan semuanya dan menjauh dari lingkungan sosial. Apabila kasusnya tersebar di sekolah, anak berisiko dibully atau dikucilkan oleh teman-temannya. Dalam beberapa kasus, anak merasa terikat dengan pelaku karena ia sudah “diprogram” untuk merasa bahwa pelaku baik dan peduli. Padahal, pelaku hanya manipulatif. Ini membuat anak sulit lepas dari hubungan yang tidak sehat dan berbahaya.
Jika pelaku sudah mendapatkan foto atau video anak (apalagi jika foto atau video tersebut tidak pantas atau vulgar), pelaku bisa mengancam menyebarkannya (sextortion). Ini digunakan pelaku untuk memaksa anak melakukan hal-hal yang lebih tidak pantas atau tidak senonoh. Sangat mungkin anak juga dipaksa untuk memberikan uang dalam jumlah yang tidak sedikit. Akibatnya, anak memberikan uang tabungannya atau mencuri uang orang tuanya atau orang lain lalu diberikan kepada pelaku.
Anak yang menjadi korban love scamming berisiko tumbuh dengan pandangan yang salah tentang cinta, relasi, dan kepercayaan. Ia menjadi takut menjalin hubungan dengan orang lain. Anak juga berisiko mengalami gangguan kesehatan mental seperti Post Traumatic Stress Disorder (PTSD), gangguan kecemasan sosial, atau depresi berkepanjangan. Dalam kasus ekstrem, anak bisa memiliki pikiran untuk melukai diri sendiri atau bunuh diri, bahkan melakukan tindakan tersebut.
Meskipun pelaku love scamming umumnya adalah orang dewasa, anak juga bisa menjadi pelaku love scamming. Hal ini dapat terjadi dengan kesadaran penuh dari anak, pengaruh dari lingkungan yang buruk, atau eksploitasi oleh pihak lain. Jika anak menjadi pelaku love scamming, akibatnya sangat serius dan berbahaya, baik bagi korban, lingkungan sosial, maupun perkembangan moral dan psikologis anak pelaku. Walaupun sistem peradilan pidana anak berbeda dengan sistem peradilan pidana orang dewasa, anak bisa dikenai sanksi hukum atau pidana. Di banyak negara (termasuk Indonesia), anak di bawah umur bisa diproses sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Jika terbukti melakukan penipuan, eksploitasi, atau penyebaran konten pornografi, anak dapat dikenai sanksi pidana atau pembinaan khusus.
Selain itu, anak pelaku love scamming juga berisiko mengalami gangguan empati dan berkembang dengan nilai-nilai moral yang menyimpang. Anak akan merasa bahwa manipulasi dan kebohongan adalah cara hidup yang “normal” atau “boleh dilakukan jika tidak ketahuan”. Ia berisiko menjadi anak yang anti-sosial, manipulatif, atau bahkan narsistik. Apabila ketahuan, anak pelaku love scamming berpotensi kehilangan kepercayaan dari teman, guru, keluarga dan masyarakat. Ia akan dikucilkan dan mendapatkan stigma negatif. Reputasinya menjadi buruk, terutama jika kasusnya viral. Anak juga akan kesulitan dalam membangun hubungan yang sehat karena terbiasa mempermainkan perasaan orang lain dan menipu. Selain itu, ia juga berisiko tinggi untuk mengulang perilaku penipuan yang jauh lebih berat ketika dewasa.
Karena baik menjadi pelaku maupun korban love scamming berdampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan anak, maka perlu dilakukan upaya preventif. Orang tua harus membangun lingkungan rumah yang aman dan nyaman bagi anak, baik secara fisik maupun psikologis. Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak perlu diciptakan. Orang tua juga harus mampu menjadi pendengar yang baik bagi anak, menjadi pembicara yang efektif, dan tidak cepat menghakimi. Anak perlu dibiasakan untuk bercerita, termasuk tentang hal-hal kecil yang ia temukan di dunia digital. Secara berkala orang tua perlu bertanya, misalnya: “Kamu ngobrol dengan siapa saja hari ini?” atau “Ada yang aneh atau bikin kamu nggak nyaman di internet?” Latih anak untuk tidak mudah percaya pada orang asing atau orang yang baru dikenal di dunia maya, mengenali tanda-tanda manipulasi (misalnya: memuji berlebihan, merayu, mengaku selalu kangen, cepat mengatakan cinta, menanyakan hal-hal yang bersifat pribadi, minta foto pribadi atau vulgar), serta tidak memberikan foto pribadi, data diri, dan informasi keluarga kepada siapa pun secara online!
Pada anak harus ditanamkan pemahaman bahwa kasih sayang sejati tidak menuntut hal-hal yang tidak benar atau tidak pantas. Perlu juga digunakan parental control di ponsel, tablet, atau laptop anak. Orang tua harus memastikan bahwa anak hanya memakai platform yang sesuai usianya dan tidak memiliki akun media sosial yang diperuntukkan hanya untuk orang dewasa. Waktu layar anak juga perlu diawasi dengan bijaksana, terutama pada malam hari. Love scamming biasanya terjadi saat anak berselancar tanpa pengawasan orang tua. Anak juga harus dilatih untuk mengembangkan moral, etika, empati, dan tanggung jawab. Tanamkan pada anak kasih, nilai kejujuran, peduli, dan tidak memanfaatkan orang lain! Nilai kasih sayang, kejujuran, empati, penghormatan kepada sesama dan integritas harus dijadikan sebagai bagian dari percakapan sehari-hari sehingga anak memahami bahwa nilai-nilai tersebut adalah nilai-nilai keluarganya dan harus menjadi nilai-nilai pribadinya juga.
Ada baiknya jika orang tua mendorong sekolah, gereja, atau komunitas lainnya untuk menyelenggarakan edukasi literasi digital dan keamanan online. Anak juga perlu diajarkan cara melindungi diri. Waspada jika anak tiba-tiba menjadi sangat tertutup atau murung setelah main gadget, sering tertawa sendiri, tampak “tergila-gila” pada seseorang yang tidak dikenal, atau punya transaksi mencurigakan (misalnya: uang keluar terlalu banyak, tidak biasa, atau transfer ke rekening orang lain yang tidak dikenal; membeli pulsa atau paket internet dalam jumlah besar atau untuk nomor handphone orang lain; atau gift card)! Jika ini terjadi, orang tua harus segera melakukan tindakan yang aman dan tegas, dengan mengedepankan komunikasi efektif, keterbukaan, dan rasa saling percaya. (SRP)
