Rabu (2/12/2020)
Definisi Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. UU RI No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (pasal 1 ayat 1)
Menurut UU ini, dijelaskan ragam penyandang disabilitas yang meliputi: penyandang disabilitas fisik; penyandang disabilitas intelektual; penyandang disabilitas mental; dan/atau penyandang disabilitas sensorik. Ragam penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dapat dialami secara tunggal, ganda, atau multi dalam jangka waktu lama.
Dua ragam penyandang disabilitas tersebut di atas, yakni disabilitas intelektual dan disabilitas mental diulas dalam Ritson Manyonyo Channel pada Rabu (2/12) bersama narasumber Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri. Ritson Manyonyo merupakan pimpinan di Yayasan Elsafan, yakni Lembaga Pendidikan dan Pelatihan SLB dan Panti bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) Tunanetra dan Tunanetra Plus (Ganda).
Topik yang diangkat dalam perbincangan ini tentang Pendidikan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual. Sebagaimana dinyatakan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 (2): “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Bagian Penjelasan pasal 4 ayat 1 dari UU UU RI No. 8 Tahun 2016 menjabarkan tentang definisi dari penyandang disabilitas, yaitu:
Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku,
antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.