Pelatihan : Pelatihan Kompetensi Pendidik ABK Golden Kids Univ. Kristen Indonesia Jakarta

Share

Kamis-Jum’at (26-27/11/2020)

UU RI No. 20. 2003 Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 (2): “Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus”.

Peran pendidik (guru) dalam proses pembelajaran kepada anak kebutuhan khusus sangat penting sebagai kunci keberhasilan pembelajaran siswa karena guru berinteraksi secara langsung dengan mereka. Guru yang mampu membangun proses pembelajaran yang baik tentunya akan dapat memberikan pendidikan dan pengajaran yang berkualitas.

Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (UU RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional)

Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa Guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi bersifat holistik dan merupakan suatu kesatuan yang menjadi ciri Guru profesional. Untuk menjamin pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai dengan tuntutan perkembangan jaman maka peningkatan kompetensi ini merupakan suatu proses yang berkelanjutan.

Pada hari Kamis & Jum’at (26-27/11) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta mengadakan pelatihan daring untuk para Pendidik Anak Berkebutuhan Khusus dengan tema Pelatihan Kompetensi Pendidik ABK Golden Kids. Mengundang narasumber Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri untuk menjelaskan lebih dalam seluruh kompetensi apa yang harus dimiliki oleh seorang pendidik agar dapat memberikan pendidikan dan pengajaran dengan baik, benar dan tepat kepada anak berkebutuhan khusus mereka.

 

Share

Related posts

Leave a Comment