Sabtu (29/07/2023)
“Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang).
Anak bukan hanya sebagai generasi penerus bangsa namun ia adalah penentu masa depan baik itu bangsa, kaum, suku, dan keluarga. Anak memiliki peran penting akan seperti apa suatu bangsa, kaum, suku dan keluarga di masa yang akan datang. Mempersiapkan dan memperlengkapi anak akan menjadi kunci keberhasilan mengantar anak sebagai generasi penerus yang andal. Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
Menjadi tanggung jawab bersama untuk memberikan layanan terbaik dan optimal kepada anak sehingga dibutuhkan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah. Salah satu bentuk layanan kepada anak yang bisa dikerjakan bersama adalah memberikan edukasi untuk menanamkan nilai-nilai yang akan memperkuat pembentukan karakter baik pada anak, kuat, percaya diri dan mandiri secara utuh sehingga kelak menjadi generasi emas.
Salah satu tantangan dalam mendidik anak di era digital adalah pengaruh yang kuat dari kemajuan teknologi khususnya internet. Kemajuan internet selain membawa dampak positif namun membawa dampak negatif. Untuk menyelamatkan masa depan generasi emas bangsa, anak harus diedukasi secara intensif agar meningkatkan pemahaman anak secara komprehensif.
Seminar Anak di Malinau, Kalimantan Utara pada Sabtu (29/7) mengundang Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri sebagai narasumber memberikan edukasi kepada anak dalam 3 (tiga) topik, yakni :
1 Pendidikan Seks
2 Literasi Digital, dan
3 Perlindungan Anak.
Mau memiliki generasi emas, maka kita tidak dapat menutup mata atau berpangku tangan melepaskan anak menjalani proses perkembangannya sendirian. Anak harus dilindungi, didampingi, difasilitasi, diedukasi dan diberi contoh yang baik.