Minggu (21/7/2024) Perayaan Hari Anak 2024 yang berlokasi di GKPS Distrik 2 Simalungun, Sumatera Utara. dihadiri oleh sekitar 800 orang anak. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi anak-anak tentang perlindungan diri agar terhindar dari perlakuan kekerasan. Anak, meskipun kecil, tidak boleh dianggap kerdil; mereka harus diberi keberanian untuk melawan dan melaporkan kepada orang terdekat yang mereka percayai setiap kali menghadapi tindak kekerasan atau kejahatan dalam bentuk apapun. Menjadi rangkaian kegiatan Hari Anak Nasional 2024 dari JKLPK Indonesia dan mengirim Susi Rio Panjaitan, seorang trainer bersertifikasi, praktisi psikologi anak, praktisi hukum perlindungan…
Read MoreDay: July 21, 2024
Rangkaian Kegiatan Hari Anak Nasional 2024 – JKLPK Indonesia, Jakarta
Minggu (21/7/2024) Pada tanggal 23 Juli 2024 nanti, kita memperingati Hari Anak Nasional (HAN) sebagai momen penting untuk menghormati dan melindungi anak-anak kita. Dalam rangkaian kegiatan HAN 2024, JKLPK Indonesia turut mendeklarasikan dukungannya untuk gerakan “Stop Kekerasan terhadap Anak.” Masih banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Indonesia, dan ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Pada peringatan HAN ini, mari kita kembali menyuarakan Undang-Undang Republik Indonesia yang melindungi hak-hak anak. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penting bagi kita untuk memberi mereka ruang untuk tumbuh dan berkembang dengan…
Read MoreRangkaian Kegiatan HAN 2024 – JKLPK Indonesia: Edukasi Anak untuk Mencegah Kekerasan, Siantar, Sumut
Minggu (21/7/2024) Anak adalah individu yang masih berada dalam fase perkembangan fisik, mental, dan emosional yang belum mencapai kematangan penuh. Mereka berusia di bawah 18 tahun dan dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur hak-hak mereka serta memastikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Anak-anak sangat rentan menjadi korban kekerasan, dan oleh karena itu, perlindungan serta edukasi khusus sangat diperlukan untuk mencegah hal tersebut. Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional pada 23 Juli 2024, JKLPK Indonesia menyelenggarakan kegiatan edukatif untuk melindungi anak-anak dari kekerasan.
Read MoreSeminar Sehari-Darurat Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kawasan Danau Toba: Upaya Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual
Minggu (21/7/2024) Anak adalah individu yang masih berada dalam fase perkembangan fisik, mental, dan emosional yang belum mencapai kematangan penuh. Mereka berusia di bawah 18 tahun dan memerlukan perlindungan khusus karena belum memiliki kemampuan dan pengalaman yang memadai untuk menjaga diri sendiri. Dalam hal ini, anak-anak dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia yang mengatur hak-hak mereka dan memastikan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Setiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi setiap anak. Anak membutuhkan lingkungan yang aman dan sehat untuk kesejahteraan tumbuh kembang mereka, sehingga mereka dapat…
Read More