Kursus 40 Jam untuk Caregiver ABK : Perlindungan Hukum Terhadap Anak Berkebutuhan Khusus, Senin 2 September 2024

Share

Selasa (3/9/2024)

Anak-anak di Indonesia, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini menjamin hak-hak dasar setiap anak tanpa terkecuali, seperti hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi dalam kehidupan sesuai dengan martabat dan harkat kemanusiaan. Perlindungan ini mencakup aspek hukum, sosial, dan budaya untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Selain dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, ABK juga memiliki perlindungan tambahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini memberikan perlindungan khusus bagi ABK agar mereka dapat mengakses hak-hak dasar mereka secara penuh, termasuk hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan aksesibilitas. Undang-undang ini juga menegaskan pentingnya non-diskriminasi dan inklusi sosial bagi ABK dalam segala aspek kehidupan.

Sebagai bagian dari Kursus 40 jam untuk Caregiver Anak Berkebutuhan Khusus, yang dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024, salah satu materi penting yang diberikan adalah mengenai Perlindungan Kukum terhadap ABK. Materi ini dirancang untuk membekali caregiver dengan pengetahuan yang mendalam tentang hak-hak hukum ABK serta bagaimana mereka dapat memastikan bahwa anak-anak ini mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan memiliki wawasan yang mendalam tentang perlindungan hukum terhadap ABK, para caregiver akan mampu memberikan layanan yang lebih optimal dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku. Pengetahuan ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan, tetapi juga berfungsi sebagai kontrol diri bagi para caregiver untuk selalu bertindak dalam koridor hukum dan etika. Dengan demikian, hak-hak ABK dapat dijamin, dan caregiver dapat menjalankan peran mereka dengan lebih percaya diri dan bertanggung jawab, memastikan bahwa setiap langkah yang mereka ambil adalah untuk kebaikan dan perlindungan ABK.

Share

Related posts

Leave a Comment