Diskusi: Kekerasan & Perlindungan terhadap Anak, KGP Minahasa Jakarta

Share

Minggu (9/3/2025)

Anak adalah individu yang belum mencapai usia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Definisi ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pada tahap ini, anak memerlukan perhatian khusus untuk memastikan pertumbuhan dan perkembangan yang optimal.

Kekerasan terhadap anak mencakup tindakan fisik, emosional, seksual, atau pengabaian yang dapat membahayakan kesejahteraan mereka. Perlindungan anak adalah segala upaya untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab dalam perlindungan anak. Pasal 25 undang-undang tersebut menyatakan bahwa kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui peran serta dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Ini berarti setiap individu dan komunitas memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.

Ironisnya, data menunjukkan peningkatan kasus kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku. Faktor-faktor seperti kemiskinan, ketidakstabilan sosial, dan kurangnya pendidikan mengenai perlindungan anak berkontribusi terhadap fenomena ini. Situasi ini menjadi perhatian serius dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Kerapatan Gereja Protestan Minahasa Jakarta Timur, dengan menghadirkan Susi Rio Panjaitan sebagai pemateri dan pemantik diskusi. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 7 Maret 2025.

Share

Related posts

Leave a Comment