Oleh: Susi Rio Panjaitan Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat (1) tertulis: “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak sedang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan dalam semua aspek, termasuk aspek perkembangan karakter. Karakter adalah hal yang sangat penting dari individu. Karakter individu sangat memengaruhi relasinya dengan siapa pun, bahkan memengaruhi kualitas hidupnya di sepanjang hayatnya. Itulah sebabnya, karakter individu perlu dibangun sejak dini. Undang-undang…
Read More