Kelompok Belajar Hukum Pidana: Perzinaan & Kumpul Kebo, JKLPK Indonesia

Senin (13/04/2026) Kelompok Belajar Hukum Pidana yang diselenggarakan oleh JKLPK Indonesia pada Jumat, 10 April 2026 merupakan ruang pembelajaran dan diskusi hukum pidana yang membahas berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk perzinaan dan kumpul kebo. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan pemahaman hukum secara edukatif, akademis, dan objektif, tanpa menekankan pada opini setuju atau tidak setuju. Dalam kegiatan ini, Susi Rio Panjaitan turut hadir sebagai peserta dalam kelompok belajar tersebut. Melalui diskusi dan sesi tanya jawab, peserta diajak untuk memahami konsep serta perspektif hukum pidana secara lebih kritis dan terstruktur…

Read More

Kelompok Belajar Hukum Pidana : Diskusi Seri KUHP Aborsi dalam KUHP, JKLPK Indonesia

Sabtu (14/3/2026) Pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia menjadi hal yang semakin penting, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berbagai isu hukum yang diatur dalam KUHP memerlukan penjelasan yang lebih luas agar dapat dipahami tidak hanya oleh kalangan praktisi hukum, tetapi juga oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, forum diskusi dan pertukaran gagasan menjadi salah satu cara yang efektif untuk memperdalam pemahaman sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai ketentuan hukum yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan masyarakat.

Read More

Kelompok Belajar Hukum Pidana: Agama & Aliran Kepercayaan, JKLPK Indonesia

Sabtu (7/3/2026) Kelompok Belajar Hukum Pidana bersama JKLPK Indonesia dan FAS kembali mengadakan kegiatan diskusi yang bertujuan untuk memperdalam pemahaman masyarakat terhadap isu-isu hukum pidana. Pada Jumat, 6 Maret 2023, kelompok ini mengangkat topik bahasan “Agama dan Aliran Kepercayaan”, yang merupakan salah satu tema penting dalam kajian hukum pidana di Indonesia.

Read More

Kelompok Belajar Hukum Pidana : Mendalami KUHP dan KUHAP, JKLPK Indonesia

Kamis (5/3/2026) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) merupakan dua landasan utama dalam sistem hukum pidana di Indonesia. KUHP mengatur tentang perbuatan yang termasuk tindak pidana beserta ancaman hukumannya, sedangkan KUHAP mengatur bagaimana proses hukum itu dijalankan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan. Memahami keduanya penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui apa yang dilarang oleh hukum, tetapi juga memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan proses hukum.

Read More

Diskusi Publik dan Sosialisasi Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (PERADI)

Kamis (18/12/2025) Pada Jumat, 28 November 2025, Susi Rio Panjaitan mengikuti kegiatan Diskusi Publik dan Sosialisasi Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta Penerapan dan Dampaknya terhadap Praktik Advokat yang diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Read More

Webinar Kampanye 16 HAKTP: Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan, Biro Perempuan PGI

Rabu (10/12/2025) Dalam rangka memperkuat pemahaman masyarakat mengenai isu kekerasan berbasis gender, sebuah webinar bertema “Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan dan Anak: Kenali, Cegah, dan Tangani” diselenggarakan sebagai bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak tahun 2025. Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama untuk memahami realitas kekerasan yang masih terjadi serta langkah praktis untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok rentan.

Read More

Pelatihan untuk Paralegal: Diskusi Terfokus Kampanye 16 HAKTP, JKLPK Indonesia

Rabu (10/12/2025) Upaya memberikan perlindungan bagi perempuan pekerja tidak hanya menjadi tugas individu atau lembaga tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab negara untuk menyediakan ruang aman serta layanan yang memadai bagi korban kekerasan. Dalam konteks Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP), kebutuhan akan dukungan sistem yang kuat dan responsif menjadi semakin mendesak, terutama bagi perempuan yang rentan mengalami kekerasan di tempat kerja maupun ruang publik.

Read More