Oleh: Susi Rio Panjaitan Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka (1), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak sedang proses pertumbuhan dan perkembangan, baik dalam aspek fisik-motorik, kognitif, emosional, bahasa-komunikasi, psikososial, moral maupun psikoseksual. Dalam proses tersebut, ada berbagai tantangan, baik yang berasal dari diri anak sendiri maupun dari lingkungan. Misalnya: tingkat kecerdasan anak, cara anak memandang dirinya dan orang lain, pengaruh…
Read More