Oleh: Susi Rio Panjaitan Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu amanat konstitusi kepada pemerintah negara Indonesia. Kecerdasan dapat diperoleh melalui proses pendidikan. Setiap orang berhak mendapat pendidikan sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Hal ini diperkuat dengan apa yang tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk…
Read More