MENCIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG INKLUSIF BAGI ANAK AUTIS

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Anak autis adalah anak dengan spektrum autisme (autism spectrum disorder/ASD). Autisme adalah kondisi neurodevelopmental yang memengaruhi kemampuan sosio-emosional, komunikasi, dan perilaku individu. Di Indonesia anak autis dikategorikan sebagai penyandang disabilitas. Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dituliskan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Selain itu, dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf (c) dituliskan bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Dengan melihat pada apa yang tertulis dalam bagian penjelasan Pasal 4 Ayat (1) Huruf (c), dapat dilihat bahwa autis merupakan disabilitas mental. Jadi, anak autis adalah anak penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan (Pasal 5 Ayat (1) Huruf (e)). Penyandang disabilitas juga berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus (Pasal 10 Huruf (a)). Pendidikan secara inklusif adalah pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk belajar bersama dengan peserta didik bukan penyandang disabilitas di sekolah reguler atau perguruan tinggi (Penjelasan Pasal 10 Huruf (a)). Selain itu,  dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 1 dituliskan bahwa yang dimaksud dengan pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.

Sebagaimana tertulis dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagai seorang anak, anak autis berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 5 Ayat (1) dikatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Selain itu, dalam ayat (2) dari pasal ini disebutkan juga bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa tepatnya pada bagian menimbang huruf (b) dituliskan bahwa pendidikan khusus untuk peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan secara inklusif.

Pendidikan inklusif bertujuan untuk a. memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya; b. mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik sebagaimana yang dimaksud pada huruf a (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 2). Setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan secara inklusif pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa Pasal 3). Peserta didik yang memiliki kelainan sebagaimana dimaksud, termasuk juga anak autis (Pasal 3 Ayat (2) Huruf (i)).

Dengan merujuk dari apa yang tertulis dalam undang-undang tentang perlindungan anak, undang-undang tentang penyandang disabilitas, undang-undang tentang sistem pendidikan nasional, dan peraturan menteri pendidikan tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat disimpulkan bahwa anak autis berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu melalui pendidikan khusus yang diselenggarakan secara inklusif. Itulah sebabnya, sekolah penyelenggara pendidikan inklusif perlu menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif bagi peserta didik yang menyandang autisme atau anak autis. Berdasarkan pada apa yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang inklusif bagi anak autis, yaitu:

Anak Belajar secara Bersama-sama dengan Anak Lain

Dalam pasal 1 dituliskan bahwa pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya. Jadi jelas, di sekolah, anak autis belajar bersama-sama dengan anak-anak lain yang tidak autis. Anak tidak belajar secara privat (one on one – satu kelas satu anak satu guru). Artinya, anak autis dan teman-teman sekelasnya belajar secara bersama-sama dalam suatu kelas.

Anak Mendapatkan Pendidikan yang Bermutu sesuai dengan Kebutuhan dan Kemampuannya

Sebagaimana yang tertulis dalam pasal 2 huruf (a), anak autis yang bersekolah di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif harus mendapatkan pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Sekolah dan guru harus benar-benar memahami karakteristik khusus anak agar dapat mengetahui apa yang menjadi kebutuhan dan kemampuannya. Setelah itu, barulah sekolah dan guru dan menyediakan dan memberikan layanan pendidikan yang bermutu, yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anak.

Pendidikan Diselenggarakan dengan Menghargai Keanekaragaman

Tidak ada anak yang benar-benar sama dengan siapa pun, bahkan dengan orang tua kandungnya atau saudara kembarnya. Entah menyandang disabilitas atau tidak, semua anak unik, istimewa dan berharga. Setiap orang berbeda dalam bentuk tubuh, warna kulit, rambut, cara berpikir, agama yang dianut, latar belakang suku dan budaya, cara berpikir, minat dan potensinya. Itulah sebabnya keaneragaman harus dihargai bahkan dirayakan dan dinilai sebagai kekayaan. Sekolah penyelenggara pendidikan iklusif harus menghargai keanekaragaman.

Pendidikan Diselenggarakan dengan tidak Diskriminatif

Diskriminatif memperlakukan orang atau sekelompok orang secara tidak adil karena faktor tertentu, seperti ras, agama, jenis kelamin, status sosial, atau kondisi fisik. Sekolah tidak boleh menyelenggarakan pendidikan secara diskriminatif, termasuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif. Hal ini sejalan dengan apa yang tertulis dalam pasal 2 huruf (b).

Menggunakan Kurikulum yang Mengakomodasi Kebutuhan dan Kemampuan Anak Autis sesuai dengan Bakat, Minat, dan Potensinya

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (19) tertulis: “Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.” Pasal 7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa mengatakan: “Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya.” Jadi, lingkungan sekolah yang inklusif bagi anak autis adalah sekolah yang menyediakan kurikulum yang mengakomodasi kebutuhan anak autis sesuai dengan bakat, minat dan potensinya.

Mempertimbangkan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Disesuaikan dengan Karakteristik Belajar Anak Autis

Sekolah harus menyesuaikan strategi dan metode pembelajaran dengan karakteristik yang unik dari anak autis agar anak dapat belajar dengan optimal. Hal ini sejalan dengan apa yang tertulis dalam pasal 8 yang berbunyi: “Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip-prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.”

Memiliki Paling Sedikit 1 (Satu) Orang Guru Pembimbing Khusus

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi anak autis, baik yang ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota maupun yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota, wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus. Hal ini tertuang dalam pasal 10 ayat (1 dan 2) yang berbunyi: “Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif. Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif yang tidak ditunjuk oleh pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang guru pembimbing khusus.” (SRP)

 

Share

Related posts

Leave a Comment