PENTINGNYA ASESMEN UNTUK MENGETAHUI KEBUTUHAN PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka (1), pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Semua warga Negara Republik Indonesia, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini tertuang dalam undang-undang ini, tepatnya dalam Pasal 5 ayat ( 1 dan 2) yang berbunyi: “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.”

Pernyataan yang sama juga tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 9 ayat (1) dituliskan: “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.” Selain itu, dalam ayat (2) dari pasal ini dikatakan bahwa anak penyandang disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Undang-undang tentang penyandang disabilitas semakin memperjelas dan mempertegas hak penyandang disabilitas dalam mendapatkan pendidikan yang bermutu. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 ayat (1) huruf (e) tertulis: “Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan”.  Yang menjadi pertanyaan sekaligus tantangan adalah: “Pendidikan seperti apa yang dinilai sebagai pendidikan bermutu bagi anak berkebutuhan khusus (ABK)?”

Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikatakan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan nasional yang tertulis dalam Pasal (3) yang berbunyi: “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Agar anak berkebutuhan khusus (ABK) atau yang dalam bahasa hukum Indonesia disebut sebagai anak penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, maka sebagai langkah awal dibutuhkan asesmen yang komprehensif. Asesmen yang komprehensif merupakan suatu proses sistematis untuk mengumpulkan, mengkaji, dan mengintegrasikan informasi mengenai kondisi, potensi, bakat, minat, kemampuan, perkembangan, hambatan, serta kebutuhan belajar anak, untuk menentukan layanan, pendekatan, dan dukungan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik individual setiap ABK.

Asesmen tersebut mencakup aspek kognitif, bahasa dan komunikasi, sosio-emosional, perilaku, fisik-motorik, kemandirian, dan kesehatan yang relevan terhadap pembelajaran, minat, bakat, serta lingkungan belajar dan keluarga anak. Asesmen tidak harus selalu berupa tes psikologi. Asesmen dapat dilakukan oleh ahli pendidikan anak dan  ahli tumbuh kembang anak. Metodenya dapat berupa observasi; wawancara dengan orang tua, pengasuh, terapis, dan orang-orang di lingkar terdekat anak;  tes kemampuan dan kesiapan  belajar, telaah hasil belajar; analisis dokumentasi seperti video, buku komunikasi antara guru dan orang tua ketika anak sekolah di PAUD, buku-buku atau karya-karya anak (seperti hasil menggambar, mewarnai, dan lain-lain);  instrumen terstandar, serta pemeriksaan oleh profesional tertentu (misalnya dokter spesialis atau psikolog klinis) apabila diperlukan.

Hasil asesmen menjadi dasar untuk menyesuaikan layanan pendidikan dengan kebutuhan anak, bukan untuk memberi label atau menginventarisasi keterbatasan anak. Dengan menjadikan hasil asesmen sebagai dasar untuk meyediakan layanan pendidikan dengan kondisi dan kebutuhan anak, maka anak menjadi lebih mungkin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Anak juga menjadi rileks dan gembira dalam mengikuti proses pembelajaran, sehingga dapat berkembang secara optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. (SRP)

 

Share

Related posts

Leave a Comment