Seminar: Gereja Ramah Anak, PGWT Klasis Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah, Samarinda

Share

Samarinda, Sabtu (08/12/2018)

Berdasarkan perspektif hukum, pengertian anak dapat dilihat melalui beberapa perundang–undangan, antara lain :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 1 ayat (5)
“Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.”

Berdasarkan ketentuan Konvensi Hak Anak (KHA) Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1989, yang dimaksud dengan anak adalah

“Seorang anak berarti setiap manusia di bawah usia 18 tahun, kecuali apabila menurut hukum yang berlaku bagi anak tersebut ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal (Pasal 1 KHA).”

Dan masih banyak lagi undang-undang yang mengatur pengertian anak dan hak anak ini, baik perundang-undangan Indonesia maupun Internasional.

Berdasarkan KHA PBB Tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan untuk anak diantaranya:

1. Hak untuk bermain.

2. Hak untuk mendapatkan pendidikan.

3. Hak untuk mendapatkan perlindungan.

4. Hak untuk mendapatkan nama (identitas).

5. Hak untuk mendapatkan status kebangsaan.

6. Hak untuk mendapatkan makanan.

7. Hak untuk mendapatkan akses kesehatan.

8. Hak untuk mendapatkan rekreasi.

9. Hak untuk mendapatkan kesamaan.

10. Hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.

Bagaimana dengan gereja, apakah gereja sudah menjadikan prioritas hal ini dalam pelayanannya kepada anak?

Mengingat hak anak harus dilindungi dan dipenuhi, dalam Pembinaan Wanita Gereja Toraja dan dalam rangka HUT PGWT Klasis Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah pada hari Sabtu (08/12) diadakan sebuah seminar sebagai sarana diskusi tentang Gereja Ramah Anak sehingga meningkatkan pelayanan Gereja kepada anak dengan narasumber Susi Rio Panjaitan (Yayasan Rumah Anak Mandiri).

Hal yang didiskusikan, antara lain: siapa itu anak, apa  hak dan kewajiban anak yang diatur dalam undang-undang, aspek apa yang harus diperhatikan gereja dalam pelayanan anak, apakah gereja sudah kondusif untuk tumbuh kembang anak, apa indikator gereja ramah anak dan apa dampak gereja ramah anak.

Melalui diskusi ini diharapkan para partisipan mampu memberi pelayanan maksimal dengan membangun gereja ramah anak.

Share

Related posts

Leave a Comment