Oleh: Susi Rio Panjaitan Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dan ditegaskan dalam beberapa seumber hukum fundamental. Secara yuridis konstitusional, Pancasila tercantum secara eksplisit dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alinea keempat. Sebagaimana tertulis pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998 Tahun 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara dalam Pasal 1, Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik…
Read More