Oleh: Susi Rio Panjaitan Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan Pasal 1 Angka (1) tertulis: “Rokok adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiona tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.” Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat. Kementerian Kesehatan dalam lamannya mengatakan bahwa rokok berdampak buruk perokok aktif maupun perokok pasif. Kemenkes menjelaskan, selain…
Read More