Sabtu (17/8/2024)
Pelatihan Penanganan Kasus Kekerasan oleh JKLPK Indonesia
Kekerasan adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk melukai, merugikan, atau menimbulkan penderitaan pada orang lain. Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, emosional, seksual, dan kekerasan berbasis kekuasaan. Kekerasan fisik dapat menyebabkan cedera tubuh, sementara kekerasan emosional dan psikologis berpotensi menghancurkan kesejahteraan mental korban melalui tindakan intimidasi, penghinaan, atau manipulasi. Dampak dari kekerasan seringkali merusak kualitas hidup korban, menyebabkan trauma, gangguan kesehatan mental seperti kecemasan dan depresi, serta isolasi sosial yang mendalam.
Pelatihan daring tentang penanganan kasus kekerasan ini diadakan oleh JKLPK Indonesia pada Rabu, 14 Agustus 2024, melalui platform Zoom. Pelatihan ini dirancang untuk memberikan wawasan dan keterampilan kepada partisipan dalam mengenali, mencegah, dan menangani kasus kekerasan secara efektif. Peserta akan mempelajari cara mengidentifikasi tanda-tanda kekerasan, memberikan dukungan yang tepat kepada korban, dan mengikuti prosedur yang benar dalam penanganan kasus kekerasan.
Dengan mengikuti pelatihan ini, para peserta diharapkan dapat memperluas pengetahuan mereka dan mengembangkan keterampilan yang diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu. Pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen JKLPK Indonesia untuk meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menangani kasus kekerasan dan mempromosikan kesejahteraan di berbagai konteks.