WASPADAI GANGGUAN KESEHATAN JIWA PADA ANAK AKIBAT GADGET

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 Ayat (1), kesehatan adalah keadaan sehat seseorang, baik secara fisik, jiwa, maupun sosial dan bukan sekadar terbebas dari penyakit untuk memungkinkannya hidup produktif. Untuk dapat hidup produktif individu juga harus memiliki kesehatan jiwa yang baik. Jiwa yang sehat sangat penting dan negara menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara jiwa. Hal ini terdapat dalam Pasal 4 Ayat 1 Huruf (a) undang-undang yang berbunyi: “Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial.” Dalam Pasal 74 Ayat (1) undang-undang ini dikatakan bahwa kesehatan jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. Definisi ini sama dengan definisi kesehatan jiwa yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 1 Ayat (1).

Kesehatan jiwa yang baik tidak hanya penting bagi orang dewasa, tetapi juga penting bagi anak-anak. Status kesehatan jiwa yang baik akan mendukung proses pertumbuhan dan perkembangan anak. Sebaliknya, status kesehatan jiwa yang buruk merugikan proses pertumbuhan dan perkembangan anak serta mengancam kesejahteraan anak di masa kini maupun di masa depan. Sayangnya, saat ini kesehatan jiwa anak terancam. Ancaman datang dari penggunaan gadget yang tidak sehat.

Gadget adalah salah satu benda yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia di era digital, baik orang dewasa maupun anak-anak. Gadget yang terkoneksi dengan teknologi digital terbukti memberikan banyak keuntungan dan kemudahan bagi hidup manusia. Hal ini tidak dapat dan tidak perlu dipungkiri. Akan tetapi, jika gadget tidak digunakan dengan bijaksana, maka dapat menimbulkan petaka. Salah satunya adalah dapat menyebabkan anak mengalami gangguan kesehatan jiwa. Dalam bukunya yang berjudul “Menjaga dan Melindungi Hak Anak Sepenuh Hati”, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa sepanjang tahun 2016 Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat telah memberikan rawat inap dan rawat jalan kepada 209 orang anak usia 5 – 15 tahun yang mengalami ketergantungan gadget. Hal ini juga dapat dilihat dalam video yang ditayangkan di kanal youtube (  https://www.youtube.com/watch?v=RV4gaadhhW4). Fenomena membludaknya pasien anak tidak hanya terjadi di RSJ Provinsi Jawa Barat. Beberapa rumah sakit jiwa lainnya dikabarkan juga telah kebanjiran pasien anak akibat penggunaan gadget yang tidak sehat. Oleh karena itu, orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya bermain gadget tanpa batas dan tanpa pendampingan orang dewasa yang bertanggung jawab.

Sedemikian berbahayanya jika gadget tidak digunakan secara bijaksana karena dapat menimbulkan kecanduan yang mengakibatkan gangguan kesehatan jiwa pada anak. Oleh sebab itu, agar status kesehatan jiwa anak senantiasa baik, maka perlu dilakukan upaya kesehatan jiwa. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 1 Ayat (4) dikatakan bahwa upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat.

Salah satu upaya kesehatan jiwa dapat dilakukan melalui kegiatan preventif. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 10 dikatakan bahwa upaya preventif  merupakan suatu kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan dan gangguan jiwa. Sebagaimana tertulis dalam pasal 11 dari undang-undang ini, upaya preventif kesehatan jiwa ditujukan untuk  mencegah terjadinya masalah kejiwaan; mencegah timbulnya dan/atau kambuhnya gangguan jiwa; mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa pada masyarakat secara umum atau perorangan; dan/atau mencegah timbulnya dampak masalah psikososial. Jadi, guna mencegah terjadinya masalah atau gangguan kesehatan jiwa pada anak akibat gadget, perlu dilakukan upaya preventif.

Upaya preventif gangguan kesehatan jiwa anak akibat gadget perlu dilaksanakan di lingkungan keluarga. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Pasal 13 dikatakan bahwa upaya preventif di lingkungan keluarga dilaksanakan dalam bentuk pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa; komunikasi, informasi, dan edukasi dalam keluarga; dan kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat.

Pengembangan pola asuh yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa anak sebagai upaya preventif terhadap gangguan kesehatan jiwa akibat penggunaan gadget secara berlebihan membutuhkan pendekatan yang holistik. Orang tua perlu menciptakan hubungan emosional yang erat dengan anak. Hubungan emosional yang erat dengan anak memungkinkan orang tua untuk dapat mendidik anak dalam menggunakan gadget dengan benar, sesuai dengan usia dan perkembangan anak, serta sesuai dengan kebutuhan anak. Hubungan emosional yang erat antara orang tua dan anak dapat dibangun melalui komunikasi yang terbuka, kemampuan orang tua dalam mendengarkan anak, dan adanya kebersamaan yang selalu terpelihara dan diisi dengan hal-hal yang menyenangkan bagi anak.  Selain itu, orang tua harus dapat menjadi panutan (role model) dalam menggunakan gadget. Anak cenderung meniru kebiasaan orang tua, sehingga penting bagi orang tua untuk menunjukkan perilaku yang bijak dalam menggunakan gadget.

Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) dalam keluarga adalah pendekatan yang sangat efektif sebagai upaya preventif untuk mencegah gangguan kesehatan jiwa pada anak akibat penggunaan gadget secara berlebihan. Orang tua perlu mengajak anak berbicara tentang perasaan, pengalaman, dan aktivitas sehari-harinya. Ucapan-ucapan yang terkesan menghakimi harus dihindari agar anak merasa nyaman untuk berbicara. Anak perlu dilibatkan dalam diskusi tentang penggunaan gadget, termasuk aturan, alasan pembatasan, dan bahaya yang mungkin terjadi akibat menggunakan gadget secata tidak tepat. Selain itu, anak perlu diajarkan keterampilan komunikasi asertif. Anak perlu dilatih untuk mengekspresikan emosinya secara verbal dan berkomunikasi secara tatap muka guna meningkatkan keterampilan sosialnya. Perlu juga disediakan  waktu khusus untuk bersama keluarga (family time) tanpa gadget, untuk membangun kedekatan dan kelekatan antara orang tua dan anak. Kepada anak perlu diberi penjelasan tentang manfaat dan bahaya gadget dengan bahasa yang mudah dipahami. Berikan juga informasi tentang aturan penggunaan gadget, seperti durasi penggunaan dan jenis konten yang boleh diakses. Orang tua perlu mengajarkan anak tentang pentingnya mengatur waktu dan memberi jeda saat menggunakan gadget. Anak juga perlu diedukasi tentang perilaku digital yang sehat, misalnya tentang konsep digital mindfulness, yaitu menggunakan gadget secara sadar dan produktif. Edukasi kepada anak tentang bahaya konten negatif, seperti cyberbullying, konten tidak pantas, atau kecanduan dapat menghindarkan anak dari konten-konten yang berbahaya.

Upaya preventif lainnya yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan jiwa pada anak akibat gadget adalah  kegiatan lain sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa pada Bagian Penjelasan Pasal 13 Huruf (c) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “perkembangan masyarakat” adalah perkembangan cara hidup manusia yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Keluarga harus marnpu mempersiapkan seluruh anggota keluarganya untuk beradaptasi secara baik dalam kehidupan bermasyarakat sesuai tahapan siklus kehidupan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Sebagai upaya preventif terhadap gangguan kesehatan jiwa pada anak akibat penggunaan gadget secara berlebihan, kegiatan yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dapat menjadi solusi. Kegiatan ini harus melibatkan aspek sosial, budaya, dan teknologi yang relevan dengan kebutuhan dan minat anak di era modern. Anak dapat diajak ikut dalam kegiatan sosial seperti membersihkan lingkungan, menanam pohon, atau membantu komunitas yang membutuhkan. Mengajar anak untuk memahami kebutuhan orang lain dapat membantu mengalihkan perhatiannya dari gadget. Anak juga dapat diajak bergabung dalam suatu komunitas tertentu. Misalnya: komunitas seni, olahraga, atau membaca sesuai dengan minat anak.

Kegiatan seperti perkemahan, festival lokal, atau lomba dapat meningkatkan interaksi anak dengan orang lain. Ini sangat baik bagi perkembangan sosial anak dan dapat mengalihkan perhatian anak dari gadget. Anak juga perlu diberi kesempatan untuk belajar tarian tradisional, musik daerah, atau seni kerajinan tangan lokal. Kegiatan ini, selain mendukung pelestarian budaya, juga dapat mengurangi ketergantungan anak pada gadget. Memperkenalkan anak kepada  permainan tradisional seperti engklek, kelereng, atau congklak berguna bagi perkembangan fisik-motorik dan sosial anak. Kompetisi permainan tradisional dapat membuat anak menjadi lebih tertarik pada permainan tradisional. Dengan demikian, anak mempunyai alternatif permainan selain bermain dengan gadget.

Anak juga perlu didorong untuk melakukan aktivitas olahraga seperti berenang, sepak bola, atau bersepeda. Ini dapat meningkatkan kesehatan fisik dan mental anak dan menguranginya dari paparan monitor gadget.  Keluarga perlu terlibat dalam kegiatan olahraga bersama, seperti jalan santai atau senam karena berolahraga bersama keluarga dapat menambah semangat anak dalam berolahraga. Menjelajahi alam melalui hiking, camping, atau piknik sangat menarik bagi banyak anak. Kegiatan ini selain baik untuk keseharan fisik anak, juga bermanfaat untuk meningkatkan status kesehatan mental anak. Selain itu, belajar tentang tentang flora dan fauna di sekitarnya, menggambar, melukis, membuat kerajinan tangan, bermain alat musik atau ikut paduan suara juga merupakan aktivitas yang menarik bagi banyak anak sehingga perlu ditawarkan kepada anak. Aktivitas lain yang dapat dijadikan alternatif untuk kegiatan anak adalah membuat eksperimen sederhana. Ini dapat mendorong rasa ingin tahu anak dan meningkatkan kemampuan kognitifnya.

Menggunakan gadget sebagai media juga dapat dilakukan guna menghindarkan anak dari penyalahgunaan gadget. Misalnya: anak dapat didorong untuk belajar coding atau teknologi kreatif yang relevan dengan perkembangan zaman. Dengan menggunakan gadget anak dapat membuat karya seperti video edukasi, fotografi, atau menulis blog. Aplikasi yang mendukung kreativitas, seperti menggambar digital atau belajar bahasa dapat juga digunakan.

Memberi tantangan “hari tanpa gadget” selama satu atau beberapa hari dan mengisi hari-hari tersebut dengan aktivitas produktif lainnya dapat dicoba. Dokumentasikan pengalaman anak dan diskusikan manfaatnya dengan anak.  Hal ini dapat membuat anak menjadi paham bahwa masih banyak kegiatan lain yang menyenangkan selain berselancar dengan gadget. Kegiatan yang berbasis keagamaan juga dapat diperkenalkan kepada anak. Misalnya: anak diajak mengikuti  kegiatan kelompok anak di tempat ibadah, seperti Sekolah Minggu atau kelas mengaji.

Dengan memerhatikan karakteristik anak dan mempertimbangkan berbagai minat dan potensi anak, berbagai kegiatan di atas dapat dilakukan sebagai upaya preventif guna mencegah terjadinya gangguan kesehatan jiwa pada anak. (SRP)

 

Share

Related posts

Leave a Comment