Oleh: Susi Rio Panjaitan
“Mereka bilang saya ada kelainan”. Begitu kata klien saya, seorang remaja laki-laki autis yang berusia 17 tahun. Wajahnya tampak sedih ketika mengatakan hal itu. Saya cukup terkejut dan sedih. Pikir saya, anak ini ternyata paham apa artinya “kelainan” dan sedih ketika ada yang mengatakan ia kelainan. “Siapa yang bilang begitu?”, tanya saya. Lalu, dengan terbata-bata ia menyebutkan nama beberapa orang, termasuk ibunya. Dengan refleks saya memandang kepada ibunya yang duduk di samping saya. Tak ada yang saya katakan, tetapi sepertinya beliau mengartikan tatapan mata saya seperti minta konfirmasi dari apa yang dikatakan remaja di depan kami.
Remaja autis berisiko mengalami perundungan (bullying). Secara sederhana bullying dapat diartikan sebagai suatu perilaku yang sengaja dilakukan dengan tujuan melecehkan, menghina, merendahkan, atau meremehkan orang yang dianggap lebih lemah, baik dalam bentuk melontarkan kata-kata yang merendahkan, mengejek dan menghina, meludahi, menempeleng, menampar, menendang, menjambak, mengambil barang-barang orang tersebut dengan cara memaksa, mengintimidasi, mengancam, menakut-nakuti, mengucilkan, dan mengeroyok. Bullying sangat berbahaya bagi korban. Korban bullying berisiko mengalami masalah psikologis, kesakitan, bahkan kematian. Dalam hukum Indonesia, bullying dikategorikan sebagai kekerasan dan merupakan tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana.
Bullying pada remaja autis biasanya terjadi karena ketidakpahaman dan ketidakempatian orang dengan karakteristik autisme yang mereka sandang. Cara remaja autis berpikir, berbicara, berkomunikasi, mengekspresikan emosi, dan berperilaku dapat memancing orang-orang tertentu untuk melakukan bullying kepada mereka. Selain itu, kekurangmampuan remaja autis dalam membela dan melindungi diri juga berisiko membuat mereka mudah menjadi korban bullying. Walaupun demikian, apa pun alasannya, perilaku bullying tidak dapat dibenarkan. Bullying adalah masalah serius yang harus diatasi. Guna mengatasi perundungan (bullying) pada remaja autis, ada beberapa hal yang perlu dilakukan, antara lain:
Menciptakan Lingkungan yang Inklusif dan Kondusif
Lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat yang inklusif dan kondusif perlu diciptakan. Dalam lingkungan seperti ini anak diterima dengan baik, didukung, dan dilindungi.
Berperilaku Efektif
Salah satu karakteristik dari autistik adalah adanya perilaku yang tidak efektif. Misalnya: membeo, bicara berulang-ulang, melompat-lompat, berjalan mondar-mandir, berlari ke sana ke mari, memain-mainkan anggota tubuh, membuat gelembung-gelembung dengan air liur, mengayun-ayunkan tubuh ketika duduk atau berdiri, menggigit-gigit kuku, mengambil makanan orang lain tanpa izin, dan lain-lain. Perilaku ini membuat remaja autis berisiko mengalami perundungan. Misalnya: diejek, dikucilkan, atau dipukul. Itulah sebabnya, perilaku tidak efektif pada remaja autis perlu ditata agar menjadi efektif. Perilaku efektif pada remaja autis dapat dibangun melalui berbagai jenis terapi dan pembelajaran.
Regulasi Emosi
Banyak remaja autis yang bermasalah dalam mengatur emosi. Masa remaja yang diidentik dengan masalah emosi karena perubahan hormon membuat masalah emosi pada remaja autis semakin kompleks. Misalnya: sering tertawa sendiri, menangis mendadak tanpa alasan, dan tantrum. Kondisi ini berisiko membuat mereka mengalami perundungan. Misalnya: dikucilkan, dihindari, dan diejek dengan memberikan julukan tertentu seperti gila, kelainan, atau idiot. Itulah sebabnya, sejak kecil mereka perlu dilatih dalam mengenal dan mengelola emosi dengan baik. Misalnya: latihan pernafasan, mengekspresikan emosi dengan konstruksitif (dengan bermain musik, menggambar, mewarnai, olah raga, menari, dan lain-lain), serta komunikasi.
Keterampilan Sosial
Keterampilan sosial yang baik dapat menghindarkan orang dari perundungan. Itulah sebabnya, remaja autis perlu dilatih untuk dapat menguasai keterampilan sosial dengan baik. Misalnya: dilatih mendengarkan dan merespon setelah orang selesai berbicara, sabar, tidak reaktif tetapi responsif, mau antri, dan tidak mengambil mainan atau makanan orang lain tanpa izin. Keterampilan ini dapat diperoleh anak melalui terapi wicara, terapi komunikasi, terapi perilaku, dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap Asertif
Ketidakmampuan orang bersikap asertif dapat membuatnya berisiko menjadi korban perundungan. Karena itu, anak perlu dilatih agar memiliki sikap asertif. Misalnya: tidak mudah menangis dan marah ketika ditolak, bicara dengan baik bila menginginkan sesuatu, dan berani bilang “tidak” ketika tidak menyukai sesuatu atau menolak. Latihan dapat dilakukan pada saat terapi dan dalam kehidupan sehari-hari.
Melakukan Upaya Perlindungan Diri
Agar remaja autis tidak menjadi korban perundungan (bullying), sedari dini ia perlu dilatih sedemikian rupa sehingga dapat melindungi diri. Misalnya: Berani menolak sesuatu yang tidak ia inginkan, menghindar, lari ke tempat yang ramai, teriak minta tolong, dan cerita kepada orang yang ia percayai. Dalam kondisi tertentu, ia dibenarkan untuk melawan. Misalnya ketika orang lain mencoba melepas pakaiannya, memegang area pribadinya, atau hendak melukainya.
Bercerita kepada Orang yang Dipercaya
Anak perlu dilatih untuk mau dan mampu bercerita tentang apa yang ia alami atau hadapi. Jika terjadinya bullying pada anak segera dilaporkan kepada orang yang mengasihi anak dan dipercayai anak, maka hal ini dapat segera diatasi dan masalah yang ditimbulkan pada anak dapat segera diatasi. Misalnya: membawa anak berobat, menghibur anak, menguatkan anak, memastikan anak tetap aman dan nyaman baik secara fisik maupun psikis.
Melaporkan Kejadian Bullying kepada Polisi
Bullying perlu dilaporkan kepada polisi, terutama ketika bullying berbentuk pemukulan, pengeroyokan, dan pelecehan seksual. Ini perlu dilakukan untuk melindungi hak remaja autis sebagai anak, warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), maupun sebagai penyandang disabilitas. Pelaporan juga dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perundungan kepada siapa pun, termasuk remaja autis.
Edukasi tentang Keberbedaan dan Keberagaman terhadap Anak-anak dan Masyarakat
Anak-anak dan masyarakat luas perlu diedukasi tentang keberbedaan dan keberagaman. Keberbedaan dan keberagaman adalah suatu kenisyaan sehingga harus dihormati dan diterima sebagai keunikan dan kekayaan. Setiap orang berbeda dari orang lain karena warna kulit, rambut, agama dan kepercayaan yang dianut, cara berpikir, kondisi fisik, potensi, minat, serta latar belakang suku dan budaya. Bagaimana pun kondisi seseorang, ia adalah ciptaan Tuhan yang berharga. Menghargai manusia dengan segala keberadaannya sama dengan menghargai Tuhan. Menghina manusia berarti menghina Tuhan yang menciptakannya.
Edukasi tentang Bullying dan Sanksi Pidana bagi Pelaku
Perundungan atau bullying adalah kekerasan dan berisiko mengakibatkan korban mengalami kerugian, kesakitan (fisik maupun mental) bahkan kematian. Di Indonesia, perundungan dilarang dan merupakan tindak pidana. Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat dipakai untuk menghukum pelaku perundungan, antara lain: Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), undang-undang tentang perlindungan anak, undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual dan undang-undang tentang informasi dan teknologi elektronik (ITE), jika perundungan dilakukan melalui media elektronik. Pelanggaran terhadap hukum pidana mengandung sanksi pidana.
Mengawal Proses Penegakan Hukum terhadap Kasus Bullying kepada Anak/Remaja Autis
Proses penegakan hukum terhadap kasus bullying kepada anak/remaja autis perlu dikawal guna memastikan bahwa hukum ditegakkan sebagaimana mestinya. Hukum yang ditegakkan secara benar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas sehingga tidak melakukan bullying dalam bentuk apa pun kepada siapa pun. Penegakan hukum benar terhadap pelaku bullying kepada remaja autis juga bentuk konkrit perlindungan hukum terhadap hak anak dan/atau penyandang disabilitas.
Perundungan dalam bentuk apa pun dan kepada siapa pun adalah perbuatan tercela. Selain itu, dampak perundungan kepada korban sangat beragam, mulai dari rendah hingga parah, bahkan dapat menimbulkan masalah kejiwaan yang dan dapat menyebabkan kematian pada korban. Oleh sebab itu, masalah perundungan (termasuk perundungan kepada remaja autis) harus diatasi, baik dalam bentuk preventif maupun kuratif. (SRP)
