Jum’at (24/04/2026)
JKLPK Indonesia kembali menyelenggarakan kegiatan rutin Kelompok Belajar Hukum Pidana melalui Serial Diskusi KUHP–KUHAP dengan mengangkat topik “Living Law (Hukum yang Hidup dalam Masyarakat)” pada Jumat, 24 April 2026. Kegiatan ini menjadi wadah pembelajaran berkelanjutan bagi para peserta untuk memperluas wawasan serta memperdalam pemahaman terkait dinamika hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam konteks pembaruan KUHP dan KUHAP.
Topik “Living Law” dipilih karena memiliki relevansi yang kuat dalam perkembangan hukum nasional. Konsep ini menekankan pentingnya norma-norma yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum. Diskusi ini membuka ruang refleksi kritis mengenai bagaimana hukum tertulis dapat berjalan selaras dengan nilai-nilai sosial, adat, dan kebiasaan yang telah lama mengakar dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sebagai pemantik diskusi, Domu Simanjuntak, S.H., M.H.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Susi Rio Panjaitan yang turut berpartisipasi dalam jalannya diskusi. Melalui kegiatan rutin Kelompok Belajar Hukum Pidana ini, JKLPK Indonesia menunjukkan komitmennya dalam membangun ruang belajar yang partisipatif dan kritis bagi akademisi, praktisi, maupun masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap isu hukum pidana. Diharapkan, kegiatan ini dapat terus melahirkan gagasan konstruktif serta memperkuat pemahaman hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
