SAYANG ANAK, LINDUNGI DAN BANGUN MASA DEPAN

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional Pasal 1 Angka (1), yang berbunyi: “Dalam rangka pembinaan untuk mewujudkan kesejahteraan anak, tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional.” Momentum tahunan ini merupakan pengingat bagi pemerintah, orang tua, guru, dan seluruh lapisan masyarakat bahwa anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Oleh karena itu, anak harus disayangi, dirawat, dijaga, dilindungi, dididik dan hak-haknya sebagai anak harus dipenuhi, agar anak dapat bertumbuh dan berkembang menjadi manusia yang sehat, berbudi luhur, bersusila, cerdas dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan” adalah tema Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2026. Tema yang ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) ini menekankan pentingnya kasih sayang, perlindungan dan pembangunan masa depan anak. Tema ini memang relevan mengingat kondisi banyak anak Indonesia saat ini. Walaupun konstitusi sudah menjamin perlindungan terhadap anak dan Indonesia sudah memiliki undang-undang perlindungan anak, dan upaya perlindungan anak sudah dilakukan oleh pemerintah (baik pemerintah pusat maupun daerah), lembaga kemasyarakatan, lembaga agama serta keluarga, akan tetapi masalah pelanggaran terhadap hak anak dan perlindungan anak masih terjadi. Angkanya pun tidak dapat dikatakan rendah. Kekerasan (fisik, psikis dan seksual), perundungan (bullying), perkawinan anak, perdagangan anak, persoalan gizi, masalah identitas dan akta lahir, anak putus atau tidak bersekolah, serta masalah kesehatan fisik dan jiwa anak masih merupakan persoalan besar di republik ini. Belum lagi tingginya angka anak yang berkonflik dengan hukum. Singkatnya, persoalan terkait anak masih sangat kompleks. Padahal, Indonesia merindukan tahun 2045, bertepatan dengan 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia menjadi Indonesia Emas. Hal ini didorong oleh bonus demografi di mana pada tahun 2024 mayoritas penduduk Indonesia berusia produktif. Akan tetapi, jika persoalan terkait anak tidak dapat diatasi sejak sekarang, maka Indonesia Emas di tahun 2024 mustahil tercapai. Sebaliknya, di tahun tersebut Indonesia akan mengalami “bom nuklir” bencana karena akan ada persoalan yang sangat serius.
Oleh karena itu, kasih sayang, perlindungan dan pembangunan masa depan anak menjadi salah kunci guna mencapai Indonesia Emas di tahun 2024. Dengan memberikan kasih sayang, perlindungan dan membangun masa depan anak berarti membangun Indonesia secara keseluruhan. Yang menjadi pertanyaan adalah: “Seperti apa kasih sayang, perlindungan dan pembangunan masa depan anak?” Hal ini harus dilihat secara jernih dan utuh, dengan tidak mengabaikan didikan, disiplin, tanggung jawab anak, serta pada diri anak harus ditanamkan nilai-nilai luhur Pancasila dan ajaran agama yang dianut oleh anak. Tanpa disiplin dan tanggung jawab, kasih sayang terhadap anak akan membuat anak manja dan cengeng, tanpa nilai-nilai luhur Pancasila dan ajaran agama yang dianut oleh anak, perlindungan terhadap anak berisiko membuat anak menjadi tidak mandiri.
Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B Ayat (2), hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dihormati, dilindungi, dan dijamin oleh Negara. Artinya, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Akan tetapi, agar anak tumbuh menjadi individu yang sehat fisik, psikis dan sosial; bermartabat; cerdas intelektual, emosional, sosial dan spiritual; berakhlak mulia serta bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, maka anak harus dididik. Anak perlu disadarkan akan kewajibannya sebagai anak, sebagaimana ditulis dalam Pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap anak berkewajiban untuk:
1. Menghormati orang tua, wali, dan guru;
2. Mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;
3. Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
4. Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan
5. Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.
Menyadarkan anak akan kewajibannya merupakan bagian dari bentuk kasih sayang dan perlindungan anak, serta merupakan upaya membangun masa depan anak. Selamat merayakan Hari Anak Nasional. (SRP)

Share

Related posts

Leave a Comment