Oleh: Susi Rio Panjaitan
Siapa yang Dimaksud dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)?
Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak yang karena kondisi fisik-motorik, mental, intelektual, dan emosi-sosialnya, memiliki kebutuhan tertentu, baik dalam pengasuhan, pendampingan, belajar, dan hal lainnya, agar dapat hidup, bertumbuh, dan berkembang dengan optimal sesuai dengan kapasitas yang ia miliki. ABK juga sering disebut sebagai anak penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka (7) tertulis: “Anak penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.”
Ada berbagai ragam anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang disabilitas. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ragam penyandang disabilitas meliputi: a. penyandang disabilitas fisik; b. penyandang disabilitas intelektual; penyandang pisabilitas mental; dan/atau d. penyandang disabilitas sensorik. Diterangkan dalam bagian keterangan dari undang-undang ini bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom. Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas ditulis dalam undang-undang tersebut.
Hak Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kepada pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan melalui pendidikan. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) tertulis: “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Konstitusi juga menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Pasal 31 tepatnya pada ayat (2) dituliskan pula bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 ayat (1) menuliskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 ayat (1) huruf (e). Selain itu, sebagaimana ditulis dalam Pasal 10 dari undang-undang ini, hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: a. mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; b. mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; c. mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan d. mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.
Dari pasal-pasal ini dapat dilihat bahwa sebagai warga Negara Indonesia, sebagai anak, dan sebagai penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus memiliki hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi oleh Negara, yakni hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, guna mengembangkan diri, meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraannya.
Sekolah yang Tepat untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Setiap anak unik, istimewa dan berharga, pun anak berkebutuhan khusus. Masing-masing anak memiliki kemampuan untuk belajar, meskipun sering kali kebutuhan belajar dan gaya belajar mereka berbeda-beda. Sekolah adalah lingkungan pendidikan yang menyelenggarakan pembelajaran sekaligus mendukung perkembangan potensi, kepribadian, keterampilan sosial dan kemandirian peserta didik. Sekolah untuk anak berkebutuhan khusus perlu dipilih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak. Ada anak yang cocok belajar secara inklusif di sekolah regular, tetapi ada anak yang lebih efektif belajar di sekolah khusus atau Sekolah Luar Biasa (SLB). Yang menjadi pertanyaan adalah sekolah seperti apa yang tepat untuk anak berkebutuhan khusus? Ada beberapa indikator suatu sekolah dikatakan tepat untuk anak berkebutuhan khusus, antara lain:
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikannya Memiliki Perspektif Anak Berkebutuhan Khusus
Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan adalah aktor penting, yang turut menentukan kenyamanan, keamanan dan keberhasilan proses pembelajaran anak berkebutuhan khusus di sekolah. Oleh karena itu, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki perspektif anak berkebutuhan khusus. Mereka tidak hanya tahu tentang anak berkebutuhan khusus dan ragamnya, tetapi memahami dan menerima setiap anak berkebutuhan khusus sebagai individu yang unik, istimewa dan berharga. Mereka juga tidak memandang rendah terhadap anak, tetapi mengakui hak-hak mereka sebagai warga Negara Republik Indonesia, anak, penyandang disabilitas dan hak mereka sebagai peserta didik. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki perspektif anak berkebutuhan khusus memiliki keyakinan bahwa sama halnya dengan anak lain yang tidak berkebutuhan khusus, anak berkebutuhan khusus juga mampu belajar, berkembang, berkarya dan berprestasi optimal sesuai dengan kapasitas yang mereka miliki. Mereka tidak hanya terpaku pada hambatan yang dimiliki anak, tetapi juga melihat dengan jeli semua potensi yang ada pada anak, sekecil apapun itu. Selain itu, tenaga pendidik dan kependidikan yang memiliki perspektif anak berkebutuhan khusus mau memberi diri untuk memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu bagi anak-anak ini. Mereka pun mau berdiri untuk membela dan melindungi hak-hak anak berkebutuhan khusus, dan menjadi orang aman bagi mereka.
Memiliki Kebijakan Perlindungan Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus serta Dokumen Turunannya
Sekolah yang tepat untuk anak berkebutuhan khusus (baik inklusif maupun sekolah khusus) adalah sekolah yang memiliki Kebijakan Perlindungan Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus serta dokumen lain yang menjadi turunannya. Kebijakan Perlindungan Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus adalah dokumen resmi yang dibuat oleh sekolah, yang memuat komitmen, prinsip, aturan, dan tanggung jawab sekolah untuk melindungi anak dan anak berkebutuhan khusus dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, diskriminasi, serta bentuk perlakuan lain yang dapat membahayakan keselamatan, martabat, dan perkembangan anak. Kebijakan ini menjadi landasan bagi sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan menghormati hak-hak anak dan anak berkebutuhan khusus.
Dokumen turunan diperlukan agar Kebijakan Perlindungan Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus tidak berhenti sebagai pernyataan tertulis, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pengurus sekolah atau yayasan, guru, staf, mahasiswa magang, tamu, dan semua pihak yang berinteraksi dengan anak. Bentuknya antara lain: Standar Operasional Prosedur (SOP); Kode Etik Perilaku Perlindungan Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus; Pakta Integritas; Formulir dan Dokumen Administrasi; Pedoman Pelaksanaan Kegiatan; Mekanisme Penanganan Kasus; serta Surat Keputusan (SK) terkait pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Anak dan Anak Berkebutuhan Khusus.
Bottom of Form
Lingkungan Sekolah yang Aman untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Lingkungan sekolah yang aman untuk berkebutuhan khusus berarti aman secara fisik dan psikis. Aman secara fisik berarti gedung sekolah, kursi, meja, dan perlengkapan lainnya aman untuk anak. Tidak ada ruang atau benda-benda yang dapat membuat anak cedera atau celaka. Aman secara psikis berarti di sekolah anak diterima dengan utuh. Di sana tidak ada stigma, labelling, perundungan (bullying), kekerasan dan diskriminasi, baik yang dilakukan oleh tenaga pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau oleh siapa pun yang ada di lingkungan sekolah. Anak aman dalam setiap proses pembelajaran. Bahkan, anak tetap aman ketika ia menyampaikan keluh kesah atau ketidaknyamanan yang ia rasakan.
Memfasilitasi Kebutuhan Belajar Anak Berkebutuhan Khusus
Ragam dan spektrum anak berkebutuhan khusus luas. Itulah sebabnya kebutuhan dan gaya belaja mereka berbeda. Sekolah yang tepat untuk anak-anak ini adalah sekolah yang memfasilitasi kebutuhan belajar mereka. (SRP)
