Oleh: Susi Rio Panjaitan
Anak adalah individu yang unik, yang sedang dalam proses perumbuhan dan perkembangan dalam segala aspek. Agar anak dapat bertubuh dan berkembang dengan optimal sesuai dengan kebutuhan dan potensinya, anak harus didukung. Salah satu bentuk dukungan yang dibutuhkan anak adalah memberikan anak pendidikan yang bermutu. Selain merupakan kebutuhan, pendidikan adalah hak anak yang dilindungi oleh negara. Dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tertulis: “Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.” Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat (1) pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Agar tujuan pendidikan tercapai, yakni mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, maka anak harus mendapatkan pendidikan yang bermutu. Secara sederhana pendidikan bermutu dapat diartikan sebagai suatu sistem pendidikan dimana anak diberikan layanan pendidikan yang terbaik, yang sesuai dengan kebutuhannya sehingga anak dapat belajar dengan gembira dan berkembang secara optimal sesuai dengan potensi dan minatnya.
Keunikan anak membuatnya memiliki kebutuhan pendidikan yang berbeda dengan anak lainnya. Oleh karena itu, penting untuk memahami keunikan setiap anak sebelum memberikan suatu bentuk layanan pendidikan kepadanya. Ada anak yang tanpa hambatan yang berarti dapat mengikuti dengan gembira layanan pendidikan di sekolah regular, tetapi ada anak yang tidak dapat belajar dengan optimal pada layanan pendidikan regular. Anak-anak yang menyandang kebutuhan khusus adalah kelompok anak yang pada umumnya sangat sulit belajar pada jalur regular. Sama halnya dengan anak lain, Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah individu yang unik. Dalam segala keterbatasan dan hambatan yang dimiliki, setiap ABK memiliki potensi untuk belajar dan berkembang. Pendidikan yang bermutu adalah salah satu kebutuhan dasar ABK agar dapat berkembang, berkarya dan berprestasi sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya, hingga akhirnya dapat mandiri dan berkontribusi positif bagi keluarga, bangsa, negara bahkan dunia. Oleh karena keunikannya, maka pendidikan bermutu untuk ABK adalah pendidikan yang sesuai dengan keunikan dan kebutuhannya. Itulah sebabnya, layanan pendidikan untuk ABK tidak dapat dan tidak boleh disama ratakan, tetapi harus benar-benar sesuai dan tepat untuk setiap ABK.
Pendidikan untuk ABK dapat diberikan melalui jalur pendidikan sekolah dan jalur di pendidikan luar sekolah. Ada ABK yang memang punya kemampuan untuk belajar di sekolah, baik itu sekolah regular (inklusi) maupun sekolah khusus atau yang dikenal dengan Sekolah Luar Biasa (SLB). Terkait dengan belajar di sekolah regular, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Walaupun bersekolah di sekolah regular, layanan pendidikan harus tetap diberikan sesuai dengan keunikan dan kebutuhan ABK. Oleh karena itu, sekolah harus benar-benar siap. Siap Sumber Daya Manusia (SDM), baik itu guru sebagai tenaga pengajar maupun tenaga kependidikan lainnya, siap kurikulum, dan siap fasilitas. Semuanya harus mendukung agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu untuk ABK. Jangan sampai, hanya karena ingin mengikuti peraturan atau karena alasan lain, sekolah regular menerima ABK, padahal tidak benar-benar siap sehingga anak tidak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Hal ini pasti akan merugikan anak. Oleh karena itu, orangtua harus benar-benar jeli dalam memilih sekolah untuk anak. Bertanyalah sedetail mungkin kepada pihak sekolah dan carilah informasi sebanyak mungkin! Jangan hanya karena ingin anak bersekolah di sekolah regular, anak dimasukkan ke sekolah regular yang ternyata tidak siap melayani Anak Berkebutuhan Khusus. Memasukkan ABK ke sekolah regular yang tidak siap dan tidak tepat, hanya membuang-buang waktu, uang, tenaga, emosi, dan yang pasti anak adalah pihak yang paling dirugikan.
Selain sekolah regular, sekolah khusus bisa menjadi pilihan yang paling baik untuk ABK. Sekolah Khusus atau yang dikenal dengan nama Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah sekolah yang dibangun sedemikian rupa hingga dapat menjadi tempat belajar yang nyaman dan tepat bagi anak-anak dengan kondisi tertentu. Di SLB anak belajar dalam kelas kecil bersama dengan anak-anak lain, yang berkarakteristik mirip dengannya. SLB terdiri dari berbagai tipe. SLB A adalah sekolah yang diperuntukkan bagi anak-anak penyandang tunanetra. Selain menggunakan buku-buku dengan huruf braille, tape recorder dan komputer bersuara, SLB A juga diperlengkapai dengan fasilitas dan ruangan yang nyaman dan kondusif bagi anak penyandang tunanetra serta SDM (guru dan tenaga kependidikan lainnya) yang berkompetensi dalam pelayanan pendidikan bagi anak peyandang tunanetra.
ABK dengan hambatan pendengaran (tunarungu) dapat belajar di SLB B. SLB B adalah sekolah yang diperuntukkan bagi anak penyandang tunarungu. Di sekolah tipe ini anak diajar berkomunikasi dengan cara membaca gerakan bibir, bahasa isyarat dengan menggunakan gerakan tangan (cued speech) dan menggunakan alat bantu dengar (cochlear implant). Saat ini sudah banyak teknologi yang berkembang untuk membantu individu dengan tunarungu. Teknologi ini dapat membantu anak dalam proses belajar dan bersosialisasi. Untuk memberikan pendidikan kepada anak-anak penyandang tunagrahita, SLB C dapat dijadikan pilihan. Anak penyandang tunagrahita adalah anak dengan tingkat kecerdasan di bawah rata-rata. ABK dengan jenis tunadaksa dapat bersekolah di SLB D. Anak penyandang tunadaksa adalah anak berkebutuhan khusus karena memiliki kekurangan pada anggota tubuhnya, misalnya: tidak memiliki kaki, tidak memiliki tangan, dan lain-lain. SLB E dapat dijadikan pilihan bagi anak yang menyandang tunalaras. Tunalaras adalah suatu kondisi dimana anak mengalami hambatan dalam bertingkah laku yang tepat sesuai dengan norma atau aturan yang ada akibat gangguan perkembangan sosial dan emosi. Hal ini mengakibatkan ia tidak mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, baik dalam keluarga, sekolah dan masyarakat. Ke-ABK-an yang terjadi pada anak juga dapat terjadi karena hambatan ganda yang ada padanya. Mereka disebut sebagai anak penyandang tunaganda. SLB G dapat dijadikan pilihan untuk tempat mereka mengenyam pendidikan yang bermutu.
Sekolah-sekolah tersebut, baik sekolah regular maupun Sekolah Luar Biasa (SLB), tidak hanya menolong anak dalam meningkatkan kemampuan kognisinya atau kemampuan akademiknya. Lebih dari itu, sekolah yang tepat bagi ABK adalah sekolah yang mampu menolong ABK dalam perkembangan di segala aspek, baik itu aspek kognitif, sosio-emosional, fisik-motorik, moral-spiritual, perilaku, bahasa-komunikasi dan lain-lain. Sekolah juga harus dapat menolong anak dalam menemukembangkan potensi yang ada padanya. Dengan demikian, anak dapat berkarya, berprestasi dan mandiri. Selain itu, sekolah harus dapat menjadi partner orangtua dalam mendidik anak, dan di dalam menanamkan nilai-nilai, baik itu nilai-nilai budaya, nilai-nilai bangsa serta nilai-nilai agama (jika sekolah tersebut berbasis agama tertentu).
Apabila seorang anak tidak cocok belajar di sekolah regular dan SLB, itu bukan berarti ia tidak memiliki kemampuan belajar dan bukan berarti ia tidak bisa mendapatkan pendidikan yang bermutu. Mereka masih dapat menempuh pendidikan melalui jalur Pendidikan Luar Sekolah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah Pasal 2 mengatakan: “Pendidikan Luar Sekolah bertujuan: (1) Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupannya; (2) Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ke tingkat dan/atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi; dan (3) Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah.” Dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilihat dengan jelas bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang terbaik, Pendidikan Luar Sekolah dapat dijadikan pilihan bagi anak.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 Ayat (1) mengatakan bahwa: “Kegiatan pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.” Pasal 32 Ayat (1) dari undang-undang ini menyebutkan bahwa: “Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” Artinya, dengan pendidikan khusus melalui sekolah informal, anak bisa mendapatkan pendidikan yang bermutu, yang sesuai dengan keunikan dan kebutuhannya. Ia dapat belajar dengan baik dan menyenangkan karena waktu belajar, cara belajar, metode belajar, program/kurikulum, tempat belajar, sistem penilaian, evaluasi dan lain-lain disusun sesuai dengan kebutuhan serta keunikannya. Jika jalur ini yang dipilih, maka orangtua dan keluarga memegang peranan yang sangat penting. Walaupun demikian, orangtua tidak perlu takut karena orangtua dapat belajar bahkan dapat menjadi guru yang baik bagi anaknya. Saat ini, ada sangat banyak sumber belajar yang dapat dimanfaatkan oleh orangtua untuk belajar guna memberikan pendidikan bermutu bagi anak-anaknya. Selain itu, orangtua dapat menghubungi konsultan pendidikan agar dapat berdiskusi dan mendapat masukan terkait pendidikan bermutu bagi anak.
Bagaimana pun kondisi seorang anak, ia tetap memiliki kemampuan belajar. Pilihlah jalur belajar yang tepat untuk anak. Pemilihan jalur tersebut harus dilakukan melalui asesmen yang benar. Jalur belajar yang tepat akan membuat anak nyaman dan merdeka belajar. Jika anak mendapatkan pendidikan yang bermutu , maka ia akan gembira dalam belajar. Selain itu, potensinya dapat ditemukan, ditumbuhkan dan dikembangkan sehingga ia dapat mandiri dan berkarya. (SRP)