Kamis (18/12/2025)
JKLPK Indonesia menyelenggarakan Diskusi Hybrid bertajuk “Menyongsong Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)” pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan melibatkan peserta yang hadir secara langsung maupun daring.
Dalam kegiatan tersebut, Susi Rio Panjaitan hadir sebagai narasumber dan menyampaikan pemaparan mengenai arah pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta implikasinya terhadap praktik hukum acara pidana. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya pemahaman atas substansi perubahan dan kesiapan para pemangku kepentingan dalam menghadapi pemberlakuan KUHAP.
Melalui kegiatan ini, JKLPK Indonesia berupaya meningkatkan pemahaman peserta serta menghadirkan ruang diskusi yang informatif dan membangun mengenai perkembangan hukum acara pidana di Indonesia.
