Senin (12/12/2022)
Dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang N0. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Juga dituliskan a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia; b. bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; c. bahwa anak sebagai tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia;
Jaringan Kerja Lembaga Pelayanan Kristen (JKLPK) & mitra pada Senin (12/12) melakukan koordinasi tentang perlindungan anak ke Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) bersama Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027 (Ibu Sylvana Maria). Pada pertemuan ini melakukan pembahasan terkait topik atau permasalahan tentang anak. Upaya apa yang dapat dilakukan agar dapat memberikan layanan maksimal dan optimal kepada anak sehingga hak dan kewajiban anak berjalan seimbang. Saat ini, banyak terjadi anak tidak lagi hanya sebagai korban kekerasan atau pelecehan seksual namun juga ada anak yang menjadi pelaku.
Sungguh miris, namun ini menjadi tugas dan tanggung jawab bersama, seluruh elemen masyarakat harus ambil bagian. Kita memimpikan tahun 2045, anak-anak kita menjadi generasi emas Indonesia. Dibutuhkan kerja sama dan kekompakan dari semua pihak untuk memberi perlindungan yang utuh kepada anak-anak Indonesia agar mereka bertumbuh dan berkembang dengan sempurna.