Sabtu (19/8/2023)
Anak yang ada saat ini bukan hanya sebagai generasi penerus suatu bangsa namun ia adalah penentu masa depan baik itu bangsa, kaum, suku, dan keluarga. Anak memiliki peran penting akan seperti apa suatu bangsa, kaum, suku dan keluarga di masa yang akan datang. Mempersiapkan dan memperlengkapi anak serta memberikan perlindungan kepada anak akan menjadi kunci keberhasilan mengantar anak sebagai generasi penerus yang andal dan berkarakter yang baik. Anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.
“Negara menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang).
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 1 Ayat 1, “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orangtua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
1 penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
2 pelibatan dalam sengketa bersenjata;
3 pelibatan dalam kerusuhan sosial;
4 pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan;
5 pelibatan dalam peperangan; dan
6 kejahatan seksual.
Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
GKPI sebagai masyarakat (kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan) menunjukkan perannya dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan melakukan kampanye Anti Kekerasan Kepada Anak. Memberikan edukasi kepada GSM lewat kegiatan Pembinaan dan Pelatihan GSM Wilayah I dan II, menerbitkan booklet Kampanye Anti Kekerasan Kepada Anak.
Pada Sabtu (19/8) mengundang Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri sebagai narasumber untuk memaparkan tema Perlindungan Anak – Stop Kekerasan pada Anak. Lewat pemberian edukasi secara masif tentang Perlindungan Anak diharapkan setiap orang (khususnya GSM GKPI) tidak hanya sekedar tahu sebagai sebuah informasi namun sadar ia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada anak.
[awl-slider id=6172]