PORNOGRAFI : ANTARA PENJARA DAN RUMAH SAKIT JIWA

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

Sebagaimana ditulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pasal 1 ayat (1), pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Selain melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat, pornografi merupakan pelanggaran terhadap hukum positif Indonesia dan dapat menyebabkan konsumennya mengalami kerusakan otak dan gangguan kesehatan mental yang serius.

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak. – (Pasal 4 Ayat 1). Dalam pasal 29 undang-undang pornografi tertulis: “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”

Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. –  (Pasal 4 Ayat (2). Ada ancaman pidana yang serius bagi siapa pun yang melakukan hal ini, sebagaimana tertulis dalam pasal 30 yang berbunyi: “Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). – (Pasal 5). Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). – (Pasal 31).

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang undangan. – (Pasal 6). Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). –  (Pasal 32).

Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. – (Pasal 7). Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). – (Pasal 33).

Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi. – (Pasal 8) Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Pasal 34).

Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi. – (Pasal 9). Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). – (Pasal 35).

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang laindalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. –  (Pasal 10). Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). – (Pasal 36).

Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10. – (Pasal 11).  Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya. – (Pasal 37).

Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi. – (Pasal 12). Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan, atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). – (Pasal 38).

Dalam pasal 40 ayat (7) dari undang-undang pornografi juga dituliskan: “Dalam hal tindak pidana pornografi yang dilakukan korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, dijatuhkan pula pidana denda terhadap korporasi dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini. Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa: a. pembekuan izin usaha; b. pencabutan izin usaha; c. perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan d. pencabutan status badan hukum.” – Pasal 41.

Selain dalam undang-undang pornografi, ancaman pidana terkait perilaku asusila juga diatur dalam undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). Dalam pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertulis: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.” Ancaman pidana terhadap barangsiapa yang melanggar pasal ini tercantum pada pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Ahli otak Jordan Grafman mengatakan bahwa pornografi merusak otak, khususnya di bagian Pre Frontal Cortex (PFC) (https://www.youtube.com/watch?v=O9rMmjVa5QI&t=16s – Diakses pada hari Kamis, 2 Januari 2025 pukul 19:00 WIB). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada hubungan yang signifikan antara kesehatan mental dan penggunaan pornografi (https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC7835260/ – Diakses pada hari Kamis, 2 Januari 2025, pukul 19:10 WIB). Hal yang sama juga dituliskan oleh Taylor Counseling Group pada web site mereka  yang ditinjau oleh Dr. Christopher Taylor. Mereka mengatakan: “While problematic porn use or a porn addiction does not lead to physical dependence the way drugs or alcohol do, over-arousal of the brain can lead to some negative consequences that hinder daily functioning and affect mental health .”“Meskipun penggunaan pornografi yang bermasalah atau kecanduan pornografi tidak menyebabkan ketergantungan fisik seperti halnya narkoba atau alkohol, rangsangan otak yang berlebihan dapat menyebabkan beberapa konsekuensi negatif yang menghambat fungsi sehari-hari dan memengaruhi kesehatan mental.” (https://taylorcounselinggroup.com/blog/ways-porn-can-harm-your-mental-health/ – Diakses pada hari Kamis, 2 Januari 2025, pukul 19:20 WIB). Kerusakan otak akibat pornografi membuat otak tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya sehingga membuat konsumen pornografi tidak dapat berpikir dengan baik. Ketidakmampuan berpikir dengan baik akibat kerusakan otak ini membuat orang berperilaku tidak sesuai dengan norma masyarakat, norma agama, dan norma hukum, serta mengalami masalah kesehatan mental yang serius. Akibatnya, hal ini akan menggiring pebisnis pornografi dan konsumen pornografi ke penjara dan rumah sakit jiwa.  (SRP)

Share

Related posts

Leave a Comment