KETIKA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DITOLAK SEKOLAH

Share

Oleh: Susi Rio Panjaitan

 

Siapa yang Dimaksud dengan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)?

Anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak  yang karena kondisi fisik-motorik, mental, intelektual, dan emosi-sosialnya, memiliki kebutuhan tertentu, baik dalam pengasuhan, pendampingan, belajar, dan hal lainnya, agar dapat hidup, bertumbuh, dan berkembang dengan optimal sesuai dengan kapasitas yang ia miliki. ABK juga sering disebut sebagai anak penyandang disabilitas. Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 angka (7) tertulis: “Anak penyandang disabilitas adalah anak yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.”

Ada berbagai ragam anak berkebutuhan khusus atau anak penyandang disabilitas. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dalam Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa ragam penyandang disabilitas meliputi penyandang disabilitas fisik; penyandang disabilitas intelektual; penyandang pisabilitas mental; dan/atau  penyandang disabilitas sensorik. Diterangkan dalam bagian keterangan dari undang-undang ini bahwa yang dimaksud dengan penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil. Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.  Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain: a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif. Yang dimaksud dengan penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas ditulis dalam undang-undang tersebut.

 

Hak Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Salah satu amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 kepada pemerintah adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Mencerdaskan kehidupan bangsa dapat diwujudkan melalui pendidikan. Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28C ayat (1) tertulis: “Setiap orang berhak mengembangkan  diri melalui pemenuhan  kebutuhan  dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu  pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.”  Konstitusi juga menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. Hal ini tertulis dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, dalam Pasal 31 tepatnya pada ayat (2) dituliskan pula bahwa setiap warga negara wajib mengikuti  pendidikan  dasar  dan  pemerintah  wajib membiayainya.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 9 ayat (1)  menuliskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Penyandang disabilitas memiliki hak pendidikan. Hal ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 5 ayat (1) huruf (e). Selain itu, sebagaimana ditulis dalam Pasal 10 dari undang-undang ini, hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak  mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik.

Dari pasal-pasal ini dapat dilihat bahwa sebagai warga Negara Indonesia, sebagai anak, dan sebagai penyandang disabilitas, anak berkebutuhan khusus memiliki hak konstitusi yang dijamin dan dilindungi oleh Negara, yakni hak mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus, guna mengembangkan diri, meningkatkan kualitas hidupnya, dan demi kesejahteraannya.

Ketika Anak Berkebutuhan Khusus Ditolak di Sekolah

Bersekolah adalah upaya yang paling umum dilakukan untuk mendapatkan layanan pendidikan, termasuk untuk  anak berkebutuhan khusus. Banyak orang berpikir bahwa bersekolah adalah cara terbaik untuk belajar. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Diabilitas  dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 48 Tahun 2023  tentang  Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi mengatur tentang akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas di satuan pendidikan anak usia dini formal, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 1 angka (1) dijelaskan bahwa  akomodasi yang layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang tepat dan diperlukan untuk menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental untuk penyandang disabilitas berdasarkan kesetaraan.

Penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan bertujuan untuk menjamin terselenggaranya dan/atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat  dan pemerintah daerah (Pasal 2 ayat (1)). Penyediaan akomodasi yang layak  dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus (Pasal 2 ayat (2)).

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan dalam menyediakan akomodasi yang layak (Pasal 3 ayat (1)). Lembaga penyelenggara pendidikan adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (Pasal 1 angka (5)). Fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui  penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum (Pasal 4 ayat (1)).

Lembaga penyelenggara pendidikan yang telah difasilitasi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan akomodasi yang layak (Pasal 8 ayat (2)). Bentuk akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas disediakan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan; dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 10 ayat (2)). Bentuk akomodasi yang layak diberikan kepada peserta didik penyandang disabilitas berdasarkan pada ragam disabilitas yang ia sandang. Jadi, disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhannya.

 

Dari pasal-pasal ini jelas terlihat bahwa Negara menjamin, melindungi dan memenuhi hak-hak pendidikan anak berkebutuhan khusus untuk mendapat pendidikan di sekolah formal, baik reguler/inklusi maupun sekolah khusus (Sekolah Luar Biasa/SLB). Lembaga penyelenggara pendidikan yang telah mendapatkan fasilitasi penyediaan akomodasi yang layak, yang tidak melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis; penghentian kegiatan pendidikan; pembekuan izin penyelenggaraan pendidikan; dan pencabutan izin penyelenggaraan pendidikan (Pasal 38 ayat (3)).

 

Berbagai reaksi  muncul ketika  suatu sekolah menolak menerima anak di sekolah tersebut. Hal ini tidak perlu direspons dengan reaktif. Mari duduk tenang dan berpikir dengan jernih! Meskipun ada peraturan perundang-undangan yang menjamin dan melindungi terpenuhinya hak-hak pendidikan anak penyandang disabilitas atau anak berkebutuhan khusus, tetapi tidak semua anak berkebutuhan khusus efektif belajar di sekolah atau bersekolah di sekolah regular (inklusif)  dan/atau sekolah khusus (Sekolah Luar Biasa/SLB). Akan tetapi, bukan berarti mereka tidak memiliki kemampuan belajar. Jadi, tidak diterimanya anak berkebutuhan khusus di sekolah regular bisa jadi bukan karena pihak sekolah tidak mau memberikan kesempatan kepada anak untuk bersekolah di sana atau diskriminatif, tetapi mungkin saja karena sekolah tersebut tidak memiliki sumber daya tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan fasilitas  yang memadai untuk memberikan pelayanan pendidikan bermutu bagi anak, meskipun sekolah tersebut sudah mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini terjadi karena ragam dan spektrum disabilitas yang mengakibatkan anak memiliki kebutuhan khusus sangat beragam dan luas.

Pendidikan Alternatif untuk Anak Berkebutuhan Khusus

Sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 13 ayat (1),  jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Jalur pendidikan formal dapat berupa pendidikan inklusif (sekolah reguler)  maupun khusus (sekolah luar biasa/SLB). Jika anak berkebutuhan khusus tidak mungkin atau tidak efektif bersekolah di jalur pendidikan formal, maka pendidikan nonformal dapat dipertimbangkan.

Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka (11, 12, dan 13)). Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 26 ayat (1-3) dikatakan bahwa  pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan (Pasal 26 ayat (6)).

Undang-undang sistem pendidikan nasional juga menjelaskan tentang pendidikan informal. Dalam Pasal 27 ayat (1) dikatakan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Bentuk pendidikan informal yang dikenal oleh masyarakat adalah sekolahrumah (homeschooling). Sekolahrumah adalah proses layanan pendidikan yang secara sadar dan terencana dilakukan oleh orangtua/ keluarga di rumah atau tempat-tempat lain dalam bentuk tunggal, majemuk, dan komunitas dimana proses pembelajaran dapat berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan tujuan agar setiap potensi peserta didik yang unik dapat berkembang secara maksimal. Ini tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolahrumah Pasal 1 angka (4). Sekolahrumah juga dapat dipertimbangan untuk anak berkebutuhan khusus.  Meskipun belajar di rumah, anak bisa mendapatkan pendidikan yang bermutu. Anak dapat belajar dengan gembira karena materi, metode, waktu belajar maupun media pembelajaran dapat  disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhannya. Dengan demikian, anak dapat berkembang dengan optimal sesuai dengan potensinya.  Selain itu, hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 27 ayat (2)). SRP

 

 

Share

Related posts

Leave a Comment