Kamis (10/11/2022)
Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. (UU Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Ada beberapa UU yang menguatkan tentang Perlindungan Anak ini.
Setiap anak berhak untuk mendapatkan haknya, termasuk anak berkebutuhan khusus. Dengan adanya kekhususan dan keterbatasan yang disandang Anak Berkebutuhan Khusus, membuat mereka rentan mendapatkan perlakuan salah bahkan mengalami kekerasan. Keberadaan caregivers bagi anak berkebutuhan khusus memiliki arti penting bagi proses perlindungan dan tumbuh kembangnya. Oleh karena itu, pengetahuan dan kapasitas caregivers akan memberikan dampak signifikan dalam memberikan layanan optimal sehingga potensi yang dimiliki setiap anak berkebutuhan khusus akan muncul dan berkembang.
Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus menjadi materi kursus kali ini. Apa itu perlindungan anak? Siapa yang bertanggung jawab melindungi anak? Apa tujuan memberikan perlindungan kepada anak? Semua pertanyaan ini menjadi materi belajar di pertemuan Kursus 40 Jam untuk Caregivers Anak Berkebutuhan Khusus pada Kamis (10/11).