Lokakarya : Pembahasan Usulan RUU Pengasuhan Anak Bersama Lembaga Sipil Pemerhati Hak Anak, 30-31 Mei 2016

Share
Workshop Inisiasi Penyusunan RUU Pengasuhan Anak Dengan Lembaga Sipil, Pemerhati dan Praktisi Perlindungan Anak ini dilaksanakan dalam bentuk lokakarya selama 2 hari, tanggal 30-31 Mei 2016 berlokasi di Hotel Ibis Senen yang dimotori Yayasan Sayangi Tunas Cilik partner Save the Children.
Peserta: Komisi VIII DPR RI, UNICEF, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas PA, Plan Indonesia, Ecpat Indonesia, Child Fund, Wahana Visi Indonesia, Gugah Nurani Indonesia, Yayasan Rumah Anak Mandiri, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI), ICJR, ELSAM, LBH Apik Jakarta, SAPA Indonesia, Lentera Anak Pelangi, PSHK, Sahabat Anak, Yayasan Sayangi Tunas Cilik, Yayasan Pemantau Hak Anak, Institute Pemberdayaan Perempuan dan Anak Indonesia (IPPAI), Migrant Care, Sejiwa, Aliansi Remaja Independen, Yayasan Nanda Dian Nusantara, PUSKAPA UI, IPSPI, APSAKI, Anggota Aliansi Pengasuhan Berbasis Keluarga (Asuh Siaga), Pelayanan Kesejahteraan Anak (PKA LDD KAJ), KePPaK Perempuan Pusat, Yayasan TegakTegar, Rumah Faye, Sudah Dong (Anti bullying movement), Save the Children

Anak adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam dirinya melekat hak-hak asasyang hakiki sebagai manusia, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam implementasinya, Negara berkewajiban untuk menjamin dan memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) anak terpenuhi dan terlindungi seperti yang digariskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA).

Konstitusi Indonesia secara eksplisit juga memberikan pengakuan terhadap hak-hak anak. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Dari analisis terhadap perundang-undangan yang ada, terdapat berbagai persoalan terkait dengan pengaturan perundang-undangan khusus anak. Beberapa permasalahan yang teridentifikasi antara lain: Peraturan per-UU-an yang ada saling tumpang tindih dan tidak sinkron satu sama lain sehingga menyulitkan dalam aplikasinya. Peraturan per-UU-an yang ada belum menguraikan secara holistik dan mendetail mengenai pengasuhan anak.

Tujuan lokakarya ini menginformasikan kepada Lembaga dan stakeholder perlindungan anak lainnya mengenai inisiasi penyusunan dan substansi draft RUU Pengasuhan Anak.

Hasil yang diperoleh dari acara lokakarya ini peserta mengetahui adanya inisiasi penyusunan RUU Pengasuhan Anak, memahami kerangka konseptual dan substansi RUU Pengasuhan Anak, adanya masukan dari peserta untuk penyempurnaan substansi RUU Pengasuhan Anak serta terbentuk tim advokasi dan agenda advokasi menggolkan usulan RUU.

Share

Related posts

Leave a Comment