Anak adalah mahluk Tuhan Yang Maha Esa yang di dalam dirinya melekat hak-hak asasi yang hakiki sebagai manusia, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Dalam implementasinya, Negara berkewajiban untuk menjamin dan memastikan bahwa hak asasi manusia (HAM) anak terpenuhi dan terlindungi seperti yang digariskan dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Konstitusi Indonesia secara eksplisit juga memberikan pengakuan terhadap hak-hak anak. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dari analisis terhadap perundang-undangan yang ada, terdapat berbagai persoalan terkait dengan pengaturan perundang-undangan khusus anak. Beberapa permasalahan yang teridentifikasi antara lain: Peraturan per-UU-an yang ada saling tumpang tindih dan tidak sinkron satu sama lain sehingga menyulitkan dalam aplikasinya. Peraturan per-UU-an yang ada belum menguraikan secara holistik dan mendetail mengenai pengasuhan anak.
Tujuan lokakarya ini menginformasikan kepada Lembaga dan stakeholder perlindungan anak lainnya mengenai inisiasi penyusunan dan substansi draft RUU Pengasuhan Anak.
Hasil yang diperoleh dari acara lokakarya ini peserta mengetahui adanya inisiasi penyusunan RUU Pengasuhan Anak, memahami kerangka konseptual dan substansi RUU Pengasuhan Anak, adanya masukan dari peserta untuk penyempurnaan substansi RUU Pengasuhan Anak serta terbentuk tim advokasi dan agenda advokasi menggolkan usulan RUU.