Jakarta, Sabtu (7/09/2019)
Jumlah Anak Bekebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia terjadi mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ABK di Indonesia mencapai angka 1,6 juta anak. Sumber: https://www.kemdikbud.go.id/. Sayangnya, pelayanan untuk ABK saat ini belum maksimal terutama di bidang pendidikan.
Sebenarnya, Apa Anak Berkebutuhan Khusus itu? Mengutip pendapat Howard Gardnerd, tokoh pendidikan dan psikologi, mendefinisikan anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukkan pada ketidakmampuan mental, emosi, atau fisik. Sehingga yang disebut ABK bukan hanya anak dengan keterbatasan fisik saja seperti: penyandang tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras namun anak dengan kesulitan belajar, gangguan perilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan termasuk anak berkebutuhan khusus. Karena adanya kekarakteristikan dan hambatan yang dimiliki dari setiap individu maka ABK memerlukan bentuk pelayanan dan pendidikan yang khusus.
Melalui seminar “Memahami dan Melayani Anak Berkebutuhan Khusus” yang diselenggarakan BPK Gunung Mulia Jakarta, pada Sabtu (7/9) diharapkan partisipan yang terdiri dari masyarakat, pelayan anak, pemerhati anak dan praktisi anak ini bisa mengenal lebih dekat siapa ABK tersebut sehingga mampu memahami dan memberikan pelayanan terbaik sesuai kebutuhan anak. Narasumber dalam kegiatan ini Susi Rio Panjaitan (Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri) telah melayani ABK khususnya anak dengan spektrum autis selama 20 tahun dan diharapkan para partisipan memperoleh informasi yang benar untuk memperlengkapi mereka dalam pelayanan.