Pelatihan Caregiver Anak/Remaja/Dewasa Berkebutuhan Khusus, GKK Jakarta

Share

Sabtu (30/9/2023)

Disamping istilah “Berkebutuhan Khusus” ada istilah lain yang digunakan di Indonesia, yakni “Difabel” atau “orang dengan disabilitas” atau “penyandang disabilitas.”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang  Penyandang Disabilitas: “Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas fisik” adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

Yang dimaksud dengan ”Penyandang Disabilitas intelektual” adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas mental” adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
a. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
b. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Yang dimaksud dengan “Penyandang Disabilitas sensorik” adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Beragam kondisi atau keadaan yang disandang orang dengan disabilitas dapat memengaruhi kemampuan mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari atau hidup bermasyarakat secara umum. Kondisi yang dimiliki individu ini membutuhkan perhatian khusus, pendekatan khusus dan dukungan tambahan agar mereka dapat mengatasi tantangan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.  

Pada Sabtu (30/9), Gereja Kristus Ketapang (GKK) Jakarta yang memiliki pelayanan kepada individu dengan kebutuhan khusus mengadakan kegiatan Pelatihan  Caregiver (Praktisi) yang melayani Individu Penyandang Kebutuhan Khusus (Autis, ADHD, Asperger, Disabilitas Grahita, Down Sydrome). Mengundang Susi Rio Panjaitan, Psycho-Educator dari Yayasan Rumah Anak Mandiri sebagai narasumber untuk memberikan pelatihan dan memaparkan materi serta memandu diskusi. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan ini, pengetahuan dan keterampilan Caregiver semakin meningkat sehingga akan meningkatkan kinerja mereka dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada individu dengan kebutuhan khusus.

Share

Related posts

Leave a Comment